LAYANAN KEPABEANAN

Data IMEI Terkirim tapi Belum Dapat Sinyal, DJBC: Itu Wewenang Kominfo

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Data IMEI Terkirim tapi Belum Dapat Sinyal, DJBC: Itu Wewenang Kominfo

Laman cek IMEI di bawah Kemenperin.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam proses pendaftaran IMEI atas ponsel dari luar negeri, data dari pemilik gadget yang diterima oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bakal dikirim ke dabatase Central Equipment Identity Register (CEIR). Database CEIR sendiri dikelola oleh Kementian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

DJBC menegaskan apabila status registrasi tertera 'Data IMEI Berhasil Dikirim ke CEIR' maka artinya IMEI sudah bisa diaktivasi dan ponsel sudah bisa menerima sinyal seluler domestik. Namun, apa bagaimana apabila data IMEI sudah dikirim ke CEIR tetapi sinyal GSM tak kunjung didapat?

"Wewenang DJBC hanya sampai mendaftarkan ke 'Database CEIR'. Jika data IMEI sudah dikirim ke database CEIR tapi belum muncul sinyal maka itu wewenang Kominfo," tulis contact center DJBC menjawab keluhan netizen tentang ponselnya yang tak kunjung bisa dipakai, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ada beberapa tips yang bisa dilakukan pemilik ponsel apabila gadget-nya tak kunjung bisa menerima sinyal. Pertama, lakukan restart dengan mengeluarkan kartu dan memasukkan kembali kartunya.

Jika cara di atas tak mempan, cara kedua, pemilik ponsel diimbau menghubungi pihak Kominfo melalui nomor 159.

Sebagai informasi, terlihat dari laporan masyarakat di Twitter, dalam beberapa pekan terakhir ada kendala registrasi IMEI. Proses aktivasi IMEI menjadi berhari-hari, bahkan berminggu-minggu. Padahal, pada kondisi normal registrasi IMEI hanya butuh 2 hari kerja.

Tak cuma itu, situs pengecekan IMEI oleh Kementerian Perindustrian, yakni imei.kemenperin.go.id juga masih dalam perbaikan hingga berita ini tayang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?