PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Data Harta di Email Imbauan PPS Berbeda, DJP: Konsultasikan dengan AR

Dian Kurniati | Minggu, 03 April 2022 | 07:00 WIB
Data Harta di Email Imbauan PPS Berbeda, DJP: Konsultasikan dengan AR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlangsung hingga 30 Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan imbauan tersebut biasanya disampaikan melalui surat atau e-mail. Dalam surat atau e-mail tersebut, kantor pelayanan pajak (KPP) juga dapat menyertakan informasi tentang harta yang dimiliki wajib pajak.

"Imbauan PPS dapat pula disertakan informasi atas harta yang diterima oleh DJP," katanya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Neilmaldrin menuturkan imbauan mengikuti PPS terus dilakukan oleh kantor pusat dan seluruh unit vertikal DJP. Dalam hal ini, lanjutnya, imbauan melalui e-mail blast menjadi salah satu cara yang diambil otoritas.

Dalam momentum PPS ini, DJP juga mulai memanfaatkan berbagai data yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (Ilap), serta yurisdiksi mitra melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kemudian, DJP menyandingkan data tersebut dengan SPT Tahunan sehingga harta yang telah atau belum disampaikan wajib pajak dapat diketahui.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Saat ini, DJP menerima data baik dari lembaga (data Ilap) maupun data pertukaran dari yurisdiksi mitra melalui AEoI," ujar Neilmaldrin.

Belakangan ini, terdapat beberapa warganet yang mengungkapkan telah menerima surat atau e-mail dari KPP berisi imbauan mengikuti PPS. Surat atau e-mail tersebut juga disertai daftar harta yang dimiliki wajib pajak berdasarkan data DJP per 1 Maret 2022.

Misal, warganet lain dengan akun Twitter @dhofir_arrowi memperoleh e-mail imbauan dan data dari DJP terkait dengan kepemilikan harta tidak bergerak senilai Rp438,69 juta yang belum dimasukkan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pemilik akun @dhofir_arrowi sempat mengonfirmasi e-mail tersebut kepada DJP. Otoritas pajak lalu menyarankan wajib pajak untuk melakukan konsultasi dan klarifikasi di KPP terdaftar.

"Terkait dengan perbedaan data dari DJP dengan data yang sudah Kakak laporkan di SPT, silakan konfirmasi dan konsultasi dengan Account Representative (AR) sesuai dengan kontak yg tercantum di e-mail tersebut," cuit DJP melalui akun @kring_pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN