Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data tersebut rusak atau hilang.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dalam PER-03/PJ/2022, permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) dapat diajukan oleh PKP secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP) atau langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.
“Permintaan data e-faktur … terbatas pada data e-faktur yang dibuat dan telah diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak serta telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 35 ayat (3) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Selasa (26/4/2022).
Untuk permintaan data e-faktur secara langsung ke KPP, prosesnya dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan data sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam lampiran huruf L PER-03/PJ/2022.
Adapun kepala KPP memberikan data e-faktur yang diminta secara langsung paling lama 20 hari sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap.
Sebagai informasi kembali, e-faktur dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP serta dicantumkan tanda tangan elektronik.
Adapun e-faktur wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Simak ‘Catat, e-Faktur Di-upload dan Disetujui DJP Paling Lambat Tanggal 15’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.