ADMINISTRASI PAJAK

Data Dijamin Aman, WP Diimbau Manfaatkan Aplikasi M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 November 2021 | 06:00 WIB
Data Dijamin Aman, WP Diimbau Manfaatkan Aplikasi M-Pajak

Tampilan aplikasi M-Pajak di Google PlayStore.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan aplikasi M-Pajak mengingat tingkat keamanan layanan elektronik tersebut sudah baik.

Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Agung Budi Sarwoko mengatakan wajib pajak tidak perlu khawatir terkait dengan aspek keamanan aplikasi M-Pajak. Menurutnya, aplikasi tersebut dibekali sejumlah fitur untuk memastikan keamanan data wajib pajak.

Fitur-fitur tersebut antara lain aplikasi yang berbasis interface yang menghubungkan server DJP dengan layanan yang diakses wajib pajak. M-Pajak juga memiliki one time password dalam bentuk kode OTP saat akan menjalankan aplikasi.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Kode OTP ini berupa kode verifikasi empat digit yang dikirim ke surel masing-masing, lebih aman," katanya, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Agung menuturkan fitur M-Pajak merupakan implementasi dari konsep 3C yaitu click, call, & counter. Menurutnya, berbagai kemudahan pelayanan perpajakan ditawarkan melalui aplikasi di antaranya membuat kode billing. Sebelum kehadiran M-Pajak, pembuatan kode billing hanya bisa diakses melalui jaringan komputer.

M-Pajak juga menyediakan fitur pengingat (reminder) terkait dengan tenggat waktu pemenuhan administrasi perpajakan seperti lapor SPT Masa PPN. Konsultasi langsung juga bisa diakomodasi melalui aplikasi dengan mengaktifkan GPS dan mengarahkan pada KPP terdekat serta memesan nomor antrean pada laman kunjung.pajak.go.id.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain itu, NPWP elektronik juga bisa diakses melalui aplikasi M-Pajak. Hal tersebut akan makin memudahkan wajib pajak dalam melakukan transaksi digital yang membutuhkan dokumen elektronik seperti NPWP.

" M-Pajak merupakan bukti komitmen DJP terhadap transformasi digital dan kebutuhan wajib pajak. Kami berharap berbagai kemudahan ini, layanan yang lebih personal, wajib pajak makin berkomitmen untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?