Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengembangan akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM) akan membuat wajib pajak makin proaktif. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (27/11/2023).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan TAM akan menyediakan berbagai fitur yang dibutuhkan wajib pajak. Wajib pajak dapat memantau setiap urusan administrasi pajaknya sehingga bisa segera melakukan koreksi apabila dibutuhkan.
“Intinya kami mulai dengan namanya transparansi. Bagaimana wajib pajak akan tahu apa saja yang DJP tahu tentang mereka sehingga tidak perlu dilakukan teguran, wajib pajak bisa langsung proaktif," katanya.
Iwan mengatakan TAM menjadi bentuk transparansi otoritas kepada wajib pajak. Dengan aplikasi ini, wajib pajak dapat mengetahui semua data yang dimiliki DJP. Apabila ada data baru pada aplikasi tersebut, wajib pajak bisa langsung memeriksanya.
Ketika temuan atas data baru tersebut benar, wajib pajak bisa segera membetulkan SPT Tahunan. Apabila data tersebut tidak sesuai dengan kebenarannya, wajib pajak bisa segera menghubungi DJP untuk mengklarifikasi.
Selain mengenai akun wajib pajak, ada pula bahasan terkait dengan restitusi dipercepat dan kinerja penerimaan pajak. Kemudian, ada juga ulasan tentang insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menilai jika wajib pajak proaktif, DJP tidak perlu lagi menerbitkan ‘surat cinta’ atau surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
"Kalau sekarang ujug-ujug dapat SP2DK. Dari mana itu kan? Nanti seharusnya enggak begitu karena wajib sudah tahu," ujarnya.
Iwan menambahkan TAM menjadi salah satu aplikasi pada coretax administration system yang dikembangkan otoritas. Aplikasi ini juga akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital. (DDTCNews)
DJP telah menerima 21.285 permohonan restitusi dipercepat dari wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.398 permohonan sudah selesai diproses sesuai dengan PER-05/PJ/2023.
"Nilainya total Rp89 miliar, yang selesai diproses senilai Rp79 miliar," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Dengan demikian, masih terdapat 2.887 permohonan yang sedang diproses. "Mudah-mudahan dengan berjalannya waktu, dapat kami selesaikan sesuai dengan jangka waktu yang diharapkan," ujar Suryo. (DDTCNews)
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan DJP akan menggunakan face recognition untuk mengenali wajib pajak orang pribadi. Melalui teknologi ini, data wajib pajak tidak dapat disalahgunakan oleh orang lain.
"Ada face recognition atau biometrik ini untuk melindungi wajib pajak. Jangan sampai identitasnya atau NPWP digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Iwan. (DDTCNews)
Pemerintah telah menerbitkan Perpres 75/2023 yang memuat penurunan target penerimaan cukai pada 2023 sebesar 7,4% dari target awal pada Perpres 130/2022 senilai Rp245,44 triliun menjadi Rp227,21 triliun.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan terdapat 2 alasan penurunan target cukai pada tahun ini. Pertama, realisasi produksi rokok di bawah perkiraan. Kedua, rencana ekstensifikasi cukai pada produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) belum terlaksana. (DDTCNews)
Rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 akan terbit dalam waktu dekat. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 akan mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024.
"RPMK pun sudah kami siapkan. Insyaallah mulai masa pajak Januari 2024 sekiranya semua terlaksana dengan baik, tertandatangani, dan terpublikasikan, mulai dijalankan. Jadi Insyaallah tahun depan kita sudah mulai menggunakan tarif efektif rata-rata," katanya.
Menurut Suryo, kehadiran ketentuan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 akan menyederhanakan proses pemotongan dan memberikan kepastian bagi para pihak yang berkewajiban memotong PPh Pasal 21. (DDTCNews)
Belanja pemerintah pusat hingga akhir Oktober 2023 tercatat masih senilai Rp1.572,2 triliun atau hanya 70% dari pagu. Nilai realisasi tersebut juga terkontraksi sebesar 5,9% bila dibandingkan dengan tahun lalu.
"Makanya penting pada November dan Desember ini belanja K/L dan non-K/L akan disisir, apakah bisa direalisasi apa yang sudah dipagukan di APBN," ujar Sri Mulyani.
Secara lebih terperinci, Sri Mulyani mengatakan kontraksi belanja pemerintah pusat pada tahun ini lebih disebabkan oleh rendahnya realisasi belanja non-K/L. Hingga Oktober, realisasi belanja non-K/L baru senilai Rp803,6 triliun atau 64,5% dari pagu atau terkontraksi 12,4%. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
Kementerian Keuangan mencatat kontribusi sektor usaha transportasi dan pergudangan terhadap penerimaan pajak tumbuh 32,2% hingga Oktober 2023, tertinggi dibandingkan dengan sektor usaha utama lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak dari sektor transportasi dan pergudangan hingga Oktober 2023 tumbuh 32,2% atau paling tinggi dibandingkan sektor usaha utama lainnya. Pertumbuhan itu juga lebih tinggi dibandingkan dengan kinerja pada Januari-Oktober 2022 sebesar 28%.
“Sektor transportasi dan pergudangan melanjutkan pertumbuhan dari periode sebelumnya sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi,” katanya
Sri Mulyani menambahkan terdapat 2 sektor usaha utama yang penerimaan pajaknya tumbuh tipis, yaitu sektor industri pengolahan dan perdagangan. Setoran pajak dari 2 sektor usaha tersebut masing-masing hanya tumbuh 2,7% dan 0,4%. (DDTCNews/Kontan)
Rumah tapak dan satuan rumah susun yang atas penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan pada PMK 120/2023 tidak boleh dijual dalam waktu 1 tahun sejak perolehan. Simak pula ‘Insentif PPN DTP 1 Orang Pribadi 1 Rumah, Syarat Punya NPWP atau NIK’.
"PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun…tidak ditanggung pemerintah dalam hal…rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan," bunyi Pasal 8 ayat (9) huruf d PMK 120/2023. (DDTCNews)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.