Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang baru, Ditjen Pajak (DJP) mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (13/6/2023).
Entitas yang dimaksud baik internal Kemenkeu maupun eksternal. Pasalnya, pembaruan SIAP atau coretax administration system (CTAS) dinilai tidak dapat berfungsi maksimal apabila tidak didukung oleh data dan informasi serta interoperabilitas dengan sistem lain di luar DJP.
“Terus terang saja, yang diperlukan untuk menjalankan coretax adalah data dan informasi dari para pihak. Ini terus kami kejar supaya data dan informasi dapat terhubung dengan baik saat coretax diimplementasikan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Suryo menyebut hingga saat ini, SIAP sudah terhubung dengan seluruh sistem yang dikelola oleh unit eselon I Kemenkeu. Namun, DJP masih memerlukan waktu untuk menghubungkan coretax administration system dengan sistem di luar Kemenkeu.
Selain pembaruan sistem inti administrasi perpajakan di DJP, ada pula ulasan tentang dengan masih adanya ruang pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) oleh wajib pajak penerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Ada pula ulasan tentang kebijakan cukai.
Terkait dengan perkembangan pembaruan SIAP, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan DJP sedang melakukan system integration test (SIT) dengan instansi terkait.
"Pas jalan coretax itu semuanya akan terhubung. Saat ini, 90% sudah terhubung, sedang penjajakan di SIT. Kami sedang siapkan di testing-nya," ujarnya. (DDTCNews)
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu memberikan catatan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan proyek pembaruan PSIAP DJP. Pada 2021, Itjen Kemenkeu turut serta mengawal pelaksanaan PSIAP yang menjadi salah satu program prioritas nasional tersebut.
Ada 4 hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan proyek PSIAP ke depannya. Pertama, adanya interdependensi proyek PSIAP dengan pekerjaan pendukung lain (out of scope PSIAP). Kedua, perlunya mempersiapkan secara memadai atas strategi pengelolaan infrastruktur PSIAP.
Ketiga, adanya keterkaitan dan/atau kebutuhan interoperabilitas antara PSIAP dan proyek pengembangan sistem informasi lain di lingkungan Kemenkeu. Keempat, perlunya penyusunan rencana pengujian dan rencana implementasi yang memadai. (DDTCNews)
Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakim agung (CHA) yang lolos seleksi administrasi. Dari total 63 CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh KY, sebanyak 7 di antaranya merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Nama-nama CHA TUN khusus pajak yang lolos seleksi administrasi antara lain Hakim Pengadilan Pajak Andre Irwanda, Hakim Pengadilan Pajak Budi Nugroho, Hakim Pengadilan Pajak LY Hari Sih Advianto, dan Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati.
Selanjutnya, Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Barat Suratin Eko Supono, Kepala KPP Pratama Meulaboh Wahyudi, serta Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan II Yeheskiel Minggus Tiranda. (DDTCNews)
KY meminta masyarakat untuk menyampaikan informasi atau pendapat secara tertulis terkait dengan rekam jejak CHA yang lolos seleksi administrasi, termasuk CHA TUN khusus pajak.
Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengatakan informasi dari masyarakat diperlukan guna memastikan CHA yang nantinya lulus seleksi dapat benar-benar berintegritas dan memiliki kapasitas di bidang teknis yudisial.
Informasi terkait dengan rekam jejak harus dikirimkan ke tim seleksi paling lambat pada 25 Juli 2023 ke email [email protected] atau kantor Tim Sekretariat Seleksi CHA yang berlokasi di Kantor KY, Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat. (DDTCNews)
Pemerintah kembali menyampaikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) pada 2024 kepada Badan Anggaran DPR. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan ekstensifikasi BKC utamanya dilakukan terhadap produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).
Febrio mengatakan rencana pengenaan cukai plastik bertujuan menjaga kelestarian lingkungan. Sementara soal cukai MBDK, diharapkan mampu melindungi kesehatan masyarakat dari risiko berbagai penyakit.
Dia menjelaskan rencana ekstensifikasi BKC telah pemerintah sampaikan kepada Komisi XI DPR. Pemerintah pun berharap DPR dapat memberikan berbagai masukan agar kebijakan ekstensifikasi BKC sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional. (DDTCNews)
Wajib pajak yang mendapatkan SP2DK masih berpeluang melakukan pembetulan SPT. Contact center DJP mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UU KUP, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan syarat dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
“Secara umum SP2DK adalah sarana KPP untuk meminta penjelasan wajib pajak mengenai data, keterangan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dan bukan termasuk pemeriksaan pajak,” tulis Kring Pajak di Twitter. Simak ‘Dapat SP2DK? Wajib Pajak Masih Bisa Pembetulan SPT’. (DDTCNews)
DJP mengusulkan pagu indikatif senilai Rp6,19 triliun pada 2024. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah menyiapkan rencana program untuk menjalankan tugas sebagai penghimpun penerimaan negara pada tahun depan.
"Kegiatan yang kami lakukan adalah pengelolaan penerimaan negara, kebijakan fiskal karena kami juga merumuskan kebijakan perpajakan, dan program dukungan manajemen," katanya.
Suryo mengatakan pagu indikatif DJP pada 2024 yang senilai Rp6,19 akan digunakan untuk melaksanakan program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp1,55 triliun, kebijakan fiskal Rp188,8 juta, serta dukungan manajemen Rp4,64 triliun. (DDTCNews)
Terhubungnya perusahaan dengan sistem Online Single Submission (OSS) tidak berkorelasi langsung dengan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). DJP mengatakan pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui permohonan oleh wajib pajak.
Selain itu, pengukuhan PKP juga bisa dilakukan secara jabatan berdasarkan pada hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP. Ketentuan terkait dengan pengukuhan PKP dapat dilihat pada Pasal 45—49 PER-04/PJ/2020.
“Apabila hanya terhubung dengan OSS, seharusnya tidak otomatis menjadi PKP,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, merespons pertanyaan warganet melalui Twitter. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.