BANTUAN SOSIAL

Data 5 Juta Penerima Subsidi Gaji Tersedia, Siap Dicairkan Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 11:30 WIB
Data 5 Juta Penerima Subsidi Gaji Tersedia, Siap Dicairkan Pekan Ini

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyerahkan data calon penerima BSU kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (foto: Kemnaker)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, pencairan BSU bisa dilakukan segera dalam pekan ini.

Guna mempercepat proses pencairan BSU, Kemnaker juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penyaluran BSU bersama bank-bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia.

"Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, dan BSI. Juga sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan pers, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Menaker menyampaikan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia. Langkah ini ditempuh agar pencairan bisa lebih cepat. Pemerintah memang berkejaran dengan waktu untuk menyiapkan antisipasi terhadap lonjakan inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Ida mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Sebagai informasi, BSU diberikan kepada pekerja WNI yang aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022. Syarat lainnya, pekerja menerima gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan. Khusus untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

"Penerima BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," imbuh Ida. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra