PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dashboard DJP Juga Bakal Pantau Realisasi Investasi Peserta PPS

Dian Kurniati | Jumat, 30 September 2022 | 16:30 WIB
Dashboard DJP Juga Bakal Pantau Realisasi Investasi Peserta PPS

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan dashboard khusus guna mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan melalui program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dashboard tersebut masih dalam proses pengembangan. Nanti, dashboard tersebut akan membantu otoritas memastikan setiap wajib pajak peserta PPS menjalankan komitmen repatriasi.

"Secara internal, DJP sedang menyiapkan dashboard pengawasan untuk pemenuhan kewajiban repatriasi oleh WP PPS dengan komitmen repatriasi," katanya, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Neilmaldrin menuturkan wajib pajak peserta PPS memiliki keharusan untuk merealisasikan komitmen yang telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Wajib pajak harus menjalankannya paling lambat hari ini, 30 September 2022.

Selain itu, dashboard tersebut juga dirancang untuk mengawasi komitmen realisasi investasi wajib pajak peserta PPS. "Selain pengawasan repatriasi, dashboard ini rencananya digunakan juga untuk pengawasan investasi wajib pajak PPS," ujarnya.

PMK 196/2021 telah mengatur repatriasi harta bersih harus realisasikan paling lambat 30 September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhir. Setelah repatriasi, wajib pajak juga tidak dapat mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk menginvestasikan hartanya diberi waktu sampai dengan 30 September 2023. Wajib pajak dapat menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan.

Apabila memilih SBN maka investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS.

Wajib pajak juga dapat memilih salah satu dari 332 kegiatan sektor usaha sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta yang diungkapkan dalam PPS sebagaimana tertuang dalam KMK No. 52/KMK.010/2022.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

PMK 196/2021 juga mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Beleid yang sama turut mengatur sanksi berupa tambahan PPh final. Sanksi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang gagal menjalankan komitmen repatriasi atau komitmen investasi harta bersih yang diungkap dalam PPS hingga batas waktu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?