JAKARTA, DDTCNews – Pemajakan terhadap ekonomi digital menjadi bentuk new shadow economy. Hal ini membutuhkan terobosan administrasi dari Ditjen Pajak untuk tetap dapat mengambil potensi penerimaan negara dari perkembangan sektor ekonomi tersebut.
Salah satu aktivitas dalam ekonomi digital yakni pemasaran yang dilakukan melalui influencer seperti selebgram dan youtuber. Dalam konteks ini, pemajakan atas penghasilan yang diraup oleh para influencer harus tetap mendapat perlakuan sama dengan profesi pekerja konvensional.
Beban yang sama dari sisi pajak akan memberikan kesetaraan. Dengan demikian, tidak akan ada wahana penghindaran pajak baru. Untuk memastikan hal tersebut, DJP perlu memunculkan terobosan administrasi agar para influencer juga memenuhi kewajiban perpajakannya.
Hal ini semua diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam dalam Economic Challenges, ”Kado” Pajak Untuk Selebgram pada Senin (14/1/2019). Acara ini juga menghadirkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dan youtuber Kevin Hendrawan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.