PERLAKUAN PAJAK SELEBGRAM

Darussalam: Perlu Terobosan Administrasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Januari 2019 | 11:38 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Pemajakan terhadap ekonomi digital menjadi bentuk new shadow economy. Hal ini membutuhkan terobosan administrasi dari Ditjen Pajak untuk tetap dapat mengambil potensi penerimaan negara dari perkembangan sektor ekonomi tersebut.

Salah satu aktivitas dalam ekonomi digital yakni pemasaran yang dilakukan melalui influencer seperti selebgram dan youtuber. Dalam konteks ini, pemajakan atas penghasilan yang diraup oleh para influencer harus tetap mendapat perlakuan sama dengan profesi pekerja konvensional.

Baca Juga:
Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

Beban yang sama dari sisi pajak akan memberikan kesetaraan. Dengan demikian, tidak akan ada wahana penghindaran pajak baru. Untuk memastikan hal tersebut, DJP perlu memunculkan terobosan administrasi agar para influencer juga memenuhi kewajiban perpajakannya.

Hal ini semua diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam dalam Economic Challenges, ”Kado” Pajak Untuk Selebgram pada Senin (14/1/2019). Acara ini juga menghadirkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dan youtuber Kevin Hendrawan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:15 WIB DDTC YEAR END DINNER 2024

Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN 12% Momentum Pemerintah Belanjakan Uang Pajak Lebih Bijak

Selasa, 03 Desember 2024 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Dinilai Jadi Momentum Pembenahan Sistem Pajak

BERITA PILIHAN

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?