DANA REPATRIASI TAX AMNESTY

Darmin: Kinerja Instrumen Penampung Tidak Maksimal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 17:42 WIB
Darmin: Kinerja Instrumen Penampung Tidak Maksimal Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Instrumen keuangan penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak dinilai belum bekerja optimal untuk memaksimalkan perolehan dana dari luar negeri yang kembali ke Tanah Air.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan program pengampunan pajak mengincar wajib pajak yang menyimpan dananya di luar negeri. Salah satu penarikan harta tersebut yaitu dengan melalui instrumen keuangan.

“Beberapa rapat telah diadakan untuk mempersiapkan ini bersama Otoritas Jasa Keuangan, Menteri Keuangan, dan Badan Usaha Milik Negara. Instrumen penampung dana repatriasi ini tidak optimal. Tidak seperti yang diharapkan oleh pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/10).

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Ia menambahkan pemerintah telah mempersiapkan sejumlah upaya untuk merancang instrumen penampung dana program pengampunan pajak. Upaya tersebut terjadi sebelum UU Pengampunan Pajak disahkan oleh Dewan Parlemen.

Instrumen keuangan yang menampung dana repatriasi telah dihimbau pemerintah untuk tidak melakukan perputaran dana hanya di perbankan nasional saja. Mengingat, program pengampunan pajak sangat diminati oleh partisipannya yang menyimpan hartanya di luar negeri.

Wajib pajak besar lebih memilih untuk menyimpan hartanya di luar negeri dibanding dengan di Indonesia. Karena pada saat itu, wajib pajak bisa mendapatkan tawaran yang lebih menarik dibanding dengan tawaran yang diberikan di dalam negeri.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Melalui program pengampunan pajak, seluruh harta wajib pajak bisa dipulangkan ke Indonesia untuk digunakan pemerintah dalam membangun perekonomian Indonesia. Bahkan, instrumen keuangan juga ditugaskan untuk membantu pemerintah dalam menarik pulang dana tersebut.

Namun, Darmin sangat menyayangkan kinerja instrumen keuangan untuk menarik dana repatriasi masih belum seperti yang diharapkan pemerintah. Ia berharap instrumen keuangan mampu bekerja lebih optimal ke depannya untuk menyukseskan program pengampunan pajak.

Pada periode I tax amnesty, Ditjen Pajak mencatat penerimaan dana repatriasi yang dilaporkan sebesar Rp137 triliun atau 14% dari target Rp1.000 triliun, jauh lebih kecil dari deklarasi dalam negeri Rp2.532 triliun, dan luar negeri Rp951 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra