DANA REPATRIASI TAX AMNESTY

Darmin: Kinerja Instrumen Penampung Tidak Maksimal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 17:42 WIB
Darmin: Kinerja Instrumen Penampung Tidak Maksimal Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Instrumen keuangan penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak dinilai belum bekerja optimal untuk memaksimalkan perolehan dana dari luar negeri yang kembali ke Tanah Air.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan program pengampunan pajak mengincar wajib pajak yang menyimpan dananya di luar negeri. Salah satu penarikan harta tersebut yaitu dengan melalui instrumen keuangan.

“Beberapa rapat telah diadakan untuk mempersiapkan ini bersama Otoritas Jasa Keuangan, Menteri Keuangan, dan Badan Usaha Milik Negara. Instrumen penampung dana repatriasi ini tidak optimal. Tidak seperti yang diharapkan oleh pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/10).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Ia menambahkan pemerintah telah mempersiapkan sejumlah upaya untuk merancang instrumen penampung dana program pengampunan pajak. Upaya tersebut terjadi sebelum UU Pengampunan Pajak disahkan oleh Dewan Parlemen.

Instrumen keuangan yang menampung dana repatriasi telah dihimbau pemerintah untuk tidak melakukan perputaran dana hanya di perbankan nasional saja. Mengingat, program pengampunan pajak sangat diminati oleh partisipannya yang menyimpan hartanya di luar negeri.

Wajib pajak besar lebih memilih untuk menyimpan hartanya di luar negeri dibanding dengan di Indonesia. Karena pada saat itu, wajib pajak bisa mendapatkan tawaran yang lebih menarik dibanding dengan tawaran yang diberikan di dalam negeri.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Melalui program pengampunan pajak, seluruh harta wajib pajak bisa dipulangkan ke Indonesia untuk digunakan pemerintah dalam membangun perekonomian Indonesia. Bahkan, instrumen keuangan juga ditugaskan untuk membantu pemerintah dalam menarik pulang dana tersebut.

Namun, Darmin sangat menyayangkan kinerja instrumen keuangan untuk menarik dana repatriasi masih belum seperti yang diharapkan pemerintah. Ia berharap instrumen keuangan mampu bekerja lebih optimal ke depannya untuk menyukseskan program pengampunan pajak.

Pada periode I tax amnesty, Ditjen Pajak mencatat penerimaan dana repatriasi yang dilaporkan sebesar Rp137 triliun atau 14% dari target Rp1.000 triliun, jauh lebih kecil dari deklarasi dalam negeri Rp2.532 triliun, dan luar negeri Rp951 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?