DANA REPATRIASI TAX AMNESTY

Darmin: Kinerja Instrumen Penampung Tidak Maksimal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 17:42 WIB
Darmin: Kinerja Instrumen Penampung Tidak Maksimal Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Instrumen keuangan penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak dinilai belum bekerja optimal untuk memaksimalkan perolehan dana dari luar negeri yang kembali ke Tanah Air.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan program pengampunan pajak mengincar wajib pajak yang menyimpan dananya di luar negeri. Salah satu penarikan harta tersebut yaitu dengan melalui instrumen keuangan.

“Beberapa rapat telah diadakan untuk mempersiapkan ini bersama Otoritas Jasa Keuangan, Menteri Keuangan, dan Badan Usaha Milik Negara. Instrumen penampung dana repatriasi ini tidak optimal. Tidak seperti yang diharapkan oleh pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/10).

Baca Juga:
OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Ia menambahkan pemerintah telah mempersiapkan sejumlah upaya untuk merancang instrumen penampung dana program pengampunan pajak. Upaya tersebut terjadi sebelum UU Pengampunan Pajak disahkan oleh Dewan Parlemen.

Instrumen keuangan yang menampung dana repatriasi telah dihimbau pemerintah untuk tidak melakukan perputaran dana hanya di perbankan nasional saja. Mengingat, program pengampunan pajak sangat diminati oleh partisipannya yang menyimpan hartanya di luar negeri.

Wajib pajak besar lebih memilih untuk menyimpan hartanya di luar negeri dibanding dengan di Indonesia. Karena pada saat itu, wajib pajak bisa mendapatkan tawaran yang lebih menarik dibanding dengan tawaran yang diberikan di dalam negeri.

Baca Juga:
Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Melalui program pengampunan pajak, seluruh harta wajib pajak bisa dipulangkan ke Indonesia untuk digunakan pemerintah dalam membangun perekonomian Indonesia. Bahkan, instrumen keuangan juga ditugaskan untuk membantu pemerintah dalam menarik pulang dana tersebut.

Namun, Darmin sangat menyayangkan kinerja instrumen keuangan untuk menarik dana repatriasi masih belum seperti yang diharapkan pemerintah. Ia berharap instrumen keuangan mampu bekerja lebih optimal ke depannya untuk menyukseskan program pengampunan pajak.

Pada periode I tax amnesty, Ditjen Pajak mencatat penerimaan dana repatriasi yang dilaporkan sebesar Rp137 triliun atau 14% dari target Rp1.000 triliun, jauh lebih kecil dari deklarasi dalam negeri Rp2.532 triliun, dan luar negeri Rp951 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Minggu, 11 Agustus 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Aset Kripto Bakal Pindah ke OJK pada Tahun Depan

Jumat, 02 Agustus 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan Financial Center IKN, OJK Siapkan Regulasi Soal Trust

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN