KOTA MADIUN

Daripada Kena Denda, WP Diminta Lunasi PBB Sebelum Jatuh Tempo

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 September 2024 | 14:00 WIB
Daripada Kena Denda, WP Diminta Lunasi PBB Sebelum Jatuh Tempo

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jawa Timur mengimbau wajib pajak untuk melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024 pada bulan ini.

Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto mengatakan setiap wajib pajak berkewajiban untuk membayar PBB tahun pajak 2024 paling lambat pada 30 September 2024.

"Setelah lewat jatuh tempo, wajib pajak akan dikenai denda 1% per bulan," ujar Jariyanto, dikutip Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Seperti diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, pemda dapat menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) dalam hal terdapat pajak terutang dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB yang tidak dibayar setelah jatuh tempo.

Jumlah tagihan dalam STPD adalah pokok pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi bunga sebesar 1% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu maksimal 24 bulan.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB di Kota Madiun sudah mencapai Rp16 miliar atau 72% dari target PBB pada APBD 2024 senilai Rp22 miliar. Jariyanto pun optimis target penerimaan PBB pada tahun ini bisa terpenuhi pada akhir September 2024.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Melihat dari 2024 ini trennya naik. Biasanya masyarakat berbondong-bondong membayar PBB di akhir September," ujar Jariyanto seperti dilansir madiuntoday.id.

Jariyanto pun mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya dengan menyediakan layanan jemput bola di lokasi yang mudah dijangkau masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra