KOTA MADIUN

Daripada Kena Denda, WP Diminta Lunasi PBB Sebelum Jatuh Tempo

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 September 2024 | 14:00 WIB
Daripada Kena Denda, WP Diminta Lunasi PBB Sebelum Jatuh Tempo

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jawa Timur mengimbau wajib pajak untuk melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024 pada bulan ini.

Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto mengatakan setiap wajib pajak berkewajiban untuk membayar PBB tahun pajak 2024 paling lambat pada 30 September 2024.

"Setelah lewat jatuh tempo, wajib pajak akan dikenai denda 1% per bulan," ujar Jariyanto, dikutip Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Seperti diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, pemda dapat menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) dalam hal terdapat pajak terutang dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB yang tidak dibayar setelah jatuh tempo.

Jumlah tagihan dalam STPD adalah pokok pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi bunga sebesar 1% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu maksimal 24 bulan.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB di Kota Madiun sudah mencapai Rp16 miliar atau 72% dari target PBB pada APBD 2024 senilai Rp22 miliar. Jariyanto pun optimis target penerimaan PBB pada tahun ini bisa terpenuhi pada akhir September 2024.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Melihat dari 2024 ini trennya naik. Biasanya masyarakat berbondong-bondong membayar PBB di akhir September," ujar Jariyanto seperti dilansir madiuntoday.id.

Jariyanto pun mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya dengan menyediakan layanan jemput bola di lokasi yang mudah dijangkau masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja