UPAH MINIMUM KOTA/KABUPATEN

Dari UMK Se-Indonesia, Adakah yang Kena Potong Pajak?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 17:30 WIB
Dari UMK Se-Indonesia, Adakah yang Kena Potong Pajak?

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Indonesia. Dari besaran UMP dan UMK itu, adakah yang terkena potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21?

"Gubenur mengumumkan kenaikan UMP serentak pada 1 November 2019. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) selambatnya ditetapkan dan diumumkan 21 November 2019," ungkap Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/2019.

Dari pengumuman yang disampaikan Gubernur pada 21 November 2019 untuk UMK, hanya dua kabupaten yang memiliki UMK di atas Rp4,5 juta, yaitu Kabupaten Karawang Rp4.594.324,54 dan Kota Bekasi Rp4.589.708,90. Apakah lantas buruh di kedua wilayah tersebut akan terkena potongan PPh 21?

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp54 juta per tahun. Sejak 2012, Indonesia sudah mengalami perubahan PTKP tiga kali, yakni pada 2013, 2015 dan tahun 2016.

PMK itu juga mengatur, apabila wajib pajak sudah kawin ada tambahan Rp4,5 juta ke dalam PTKP-nya. Begitu juga apabila wajib pajak memiliki tambahan tanggungan, paling banyak 3 orang, untuk setiap anggota keluarga sedarah PTKP-nya bertambah Rp4,5 juta.

Jika buruh berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan dan masih lajang, dengan asumsi ia atau perusahaan yang mempekerjakannya tidak memberi penghasilan atau menerapkan iuran lain, maka perhitungan PPh 21 terutangnya adalah 5% x (Gaji – PTKP) = 5% x {(Rp4,5 juta x 12 bulan) – Rp54 juta} = Rp0.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

UMK di Kab. Karawang untuk tahun 2020 ditetapkan Rp4.594.324,54 sedangkan di Kota Bekasi Rp4.589.708,90. Dengan pembulatan ke bawah, sesuai dengan Pasal 17 ayat (4) UU PPh 2008, UMK di Kab. Karawang menjadi Rp4.594.000 dan Kota Bekasi Rp4.589.000.

Dengan sistem pembulatan ke bawah tersebut, maka dengan sendirinya di Kab. Karawang akan terdapat sisa penghasilan buruh yang melampaui PTKP yaitu sebesar Rp1.128.000 per tahun, sementara untuk Kota Bekasi terdapat Rp1.068.000 per tahun.

Namun, potongan PPh 21 mengenal biaya jabatan sebagai komponen pengurang penghasilan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya maksimal 5% dari penghasilan bruto. Itu berarti, untuk Karawang Rp229.716,2 dan Kota Bekasi Rp229.485,4.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dengan pengurangan biaya jabatan ini, maka UMK di Kab. Karawang untuk potongan PPh 21 menjadi Rp4.364.607,8 per bulan atau Rp52.375.293,59 per tahun, sedangkan untuk Kota Bekasi menjadi Rp4.360.222,6 per bulan atau Rp52.322.671,19 per tahun.

Itu berarti, sekali lagi dengan catatan apabila ia atau perusahaan yang mempekerjakannya tidak memberikan penghasilan atau menerapkan iuran lain, maka seluruh buruh se-Indonesia, seperti halnya di Kab. Karawang atau Kota Bekasi, yang UMK-nya paling tinggi, tahun depan masih bebas pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?