UPAH MINIMUM KOTA/KABUPATEN

Dari UMK Se-Indonesia, Adakah yang Kena Potong Pajak?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 17:30 WIB
Dari UMK Se-Indonesia, Adakah yang Kena Potong Pajak?

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Indonesia. Dari besaran UMP dan UMK itu, adakah yang terkena potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21?

"Gubenur mengumumkan kenaikan UMP serentak pada 1 November 2019. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) selambatnya ditetapkan dan diumumkan 21 November 2019," ungkap Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/2019.

Dari pengumuman yang disampaikan Gubernur pada 21 November 2019 untuk UMK, hanya dua kabupaten yang memiliki UMK di atas Rp4,5 juta, yaitu Kabupaten Karawang Rp4.594.324,54 dan Kota Bekasi Rp4.589.708,90. Apakah lantas buruh di kedua wilayah tersebut akan terkena potongan PPh 21?

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp54 juta per tahun. Sejak 2012, Indonesia sudah mengalami perubahan PTKP tiga kali, yakni pada 2013, 2015 dan tahun 2016.

PMK itu juga mengatur, apabila wajib pajak sudah kawin ada tambahan Rp4,5 juta ke dalam PTKP-nya. Begitu juga apabila wajib pajak memiliki tambahan tanggungan, paling banyak 3 orang, untuk setiap anggota keluarga sedarah PTKP-nya bertambah Rp4,5 juta.

Jika buruh berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan dan masih lajang, dengan asumsi ia atau perusahaan yang mempekerjakannya tidak memberi penghasilan atau menerapkan iuran lain, maka perhitungan PPh 21 terutangnya adalah 5% x (Gaji – PTKP) = 5% x {(Rp4,5 juta x 12 bulan) – Rp54 juta} = Rp0.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

UMK di Kab. Karawang untuk tahun 2020 ditetapkan Rp4.594.324,54 sedangkan di Kota Bekasi Rp4.589.708,90. Dengan pembulatan ke bawah, sesuai dengan Pasal 17 ayat (4) UU PPh 2008, UMK di Kab. Karawang menjadi Rp4.594.000 dan Kota Bekasi Rp4.589.000.

Dengan sistem pembulatan ke bawah tersebut, maka dengan sendirinya di Kab. Karawang akan terdapat sisa penghasilan buruh yang melampaui PTKP yaitu sebesar Rp1.128.000 per tahun, sementara untuk Kota Bekasi terdapat Rp1.068.000 per tahun.

Namun, potongan PPh 21 mengenal biaya jabatan sebagai komponen pengurang penghasilan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya maksimal 5% dari penghasilan bruto. Itu berarti, untuk Karawang Rp229.716,2 dan Kota Bekasi Rp229.485,4.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan pengurangan biaya jabatan ini, maka UMK di Kab. Karawang untuk potongan PPh 21 menjadi Rp4.364.607,8 per bulan atau Rp52.375.293,59 per tahun, sedangkan untuk Kota Bekasi menjadi Rp4.360.222,6 per bulan atau Rp52.322.671,19 per tahun.

Itu berarti, sekali lagi dengan catatan apabila ia atau perusahaan yang mempekerjakannya tidak memberikan penghasilan atau menerapkan iuran lain, maka seluruh buruh se-Indonesia, seperti halnya di Kab. Karawang atau Kota Bekasi, yang UMK-nya paling tinggi, tahun depan masih bebas pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN