PENANGANAN COVID-19

Dari Target Rp121 Triliun, Realisasi Insentif Pajak Baru Rp17 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 24 Agustus 2020 | 12:50 WIB
Dari Target Rp121 Triliun, Realisasi Insentif Pajak Baru Rp17 Triliun

Bahan rapat kerja Menkeu dan Komisi XI DPR. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi pemberian fasilitas pajak bagi dunia usaha dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 baru mencapai Rp17,23 triliun per 19 Agustus 2020.

Dengan demikian, realisasi pemberian fasilitas pajak kepada dunia usaha baru mencapai sebesar 14,3% dari pagu pemberian insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun.

Kementerian Keuangan masih optimistis stimulus berupa fasilitas pajak ini akan semakin meningkat pemanfaatannya seiring dengan pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

"Kementerian Keuangan terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi agar insentif ini bisa dipahami dan dimanfaatkan oleh wajib pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).

Berdasarkan paparan Sri Mulyani, tampak penyerapan fasilitas pajak pada Agustus 2020 sudah merangkak tumbuh apabila dibandingkan dengan realisasi pada semester I/2020 lalu.

Tercatat, realisasi pemanfaatan insentif pajak tumbuh 13,4 triliun dari Rp13,5 triliun pada semester I/2020 menjadi Rp17,23 triliun per 19 Agustus 2020 kemarin. Meski demikian, data menunjukkan perkembangan pemanfaatan insentif secara bulanan cenderung melambat.

Baca Juga:
Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

Dari semester I ke Juli 2020, realisasi pemanfaatan insentif meningkat sebesar Rp3,06 triliun dari Rp13,5 triliun menjadi sebesar Rp16,55 triliun. Namun, realisasi pemanfaatan insentif hanya mampu meningkat sebesar Rp680 miliar dari Juli ke 19 Agustus 2020.

Secara lebih terperinci, tampak insentif pajak secara nominal lebih banyak dimanfaatkan dalam bentuk pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 30%. Tercatat, pemanfaatan dari insentif tersebut sudah mencapai Rp6,03 triliun.

Penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% per 2020 juga banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak. PPh badan yang tidak jadi dipungut oleh pemerintah karena penurunan tarif tersebut mencapai Rp5,2 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Jenis insentif pajak yang masih tergolong rendah pemanfaatannya secara nominal adalah fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Pemanfaatan dari insentif ini baru sebesar Rp1,35 triliun.

Adapun pemanfaatan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor tercatat sudah mencapai Rp3,36 triliun, sedangkan fasilitas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat hingga 19 Agustus 2020 baru sebesar Rp1,29 triliun.

Merujuk pada data yang dipaparkan oleh Sri Mulyani, pemerintah masih memiliki ruang untuk memberikan stimulus lanjutan. Tercatat masih terdapat sebesar Rp50,6 triliun dari total alokasi insentif pajak yang belum memiliki daftar isian penggunaan anggaran (DIPA).

Baru-baru ini, Kemenkeu merilis PMK No. 110/2020 yang meningkatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% serta memberikan fasilitas PPh Final DTP atas jasa konstruksi bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Agustus 2020 | 18:49 WIB

Pemanfaatan insentif yang cenderung bergerak lambat, kemungkinan dikarenakan masih banyak pelaku usaha yang terkendala dalam prosesnya. Sehingga, mungkin dapat dijadikan pertimbangan bagi DJP untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi terkait adanya insentif yang diberikan kepada pelaku usaha, terutama yang belum memahami mekanisme dari insentif tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Jumat, 03 Januari 2025 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi