PENANGANAN COVID-19

Dari Target Rp121 Triliun, Realisasi Insentif Pajak Baru Rp17 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 24 Agustus 2020 | 12:50 WIB
Dari Target Rp121 Triliun, Realisasi Insentif Pajak Baru Rp17 Triliun

Bahan rapat kerja Menkeu dan Komisi XI DPR. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi pemberian fasilitas pajak bagi dunia usaha dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 baru mencapai Rp17,23 triliun per 19 Agustus 2020.

Dengan demikian, realisasi pemberian fasilitas pajak kepada dunia usaha baru mencapai sebesar 14,3% dari pagu pemberian insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun.

Kementerian Keuangan masih optimistis stimulus berupa fasilitas pajak ini akan semakin meningkat pemanfaatannya seiring dengan pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Kementerian Keuangan terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi agar insentif ini bisa dipahami dan dimanfaatkan oleh wajib pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).

Berdasarkan paparan Sri Mulyani, tampak penyerapan fasilitas pajak pada Agustus 2020 sudah merangkak tumbuh apabila dibandingkan dengan realisasi pada semester I/2020 lalu.

Tercatat, realisasi pemanfaatan insentif pajak tumbuh 13,4 triliun dari Rp13,5 triliun pada semester I/2020 menjadi Rp17,23 triliun per 19 Agustus 2020 kemarin. Meski demikian, data menunjukkan perkembangan pemanfaatan insentif secara bulanan cenderung melambat.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dari semester I ke Juli 2020, realisasi pemanfaatan insentif meningkat sebesar Rp3,06 triliun dari Rp13,5 triliun menjadi sebesar Rp16,55 triliun. Namun, realisasi pemanfaatan insentif hanya mampu meningkat sebesar Rp680 miliar dari Juli ke 19 Agustus 2020.

Secara lebih terperinci, tampak insentif pajak secara nominal lebih banyak dimanfaatkan dalam bentuk pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 30%. Tercatat, pemanfaatan dari insentif tersebut sudah mencapai Rp6,03 triliun.

Penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% per 2020 juga banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak. PPh badan yang tidak jadi dipungut oleh pemerintah karena penurunan tarif tersebut mencapai Rp5,2 triliun.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Jenis insentif pajak yang masih tergolong rendah pemanfaatannya secara nominal adalah fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Pemanfaatan dari insentif ini baru sebesar Rp1,35 triliun.

Adapun pemanfaatan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor tercatat sudah mencapai Rp3,36 triliun, sedangkan fasilitas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat hingga 19 Agustus 2020 baru sebesar Rp1,29 triliun.

Merujuk pada data yang dipaparkan oleh Sri Mulyani, pemerintah masih memiliki ruang untuk memberikan stimulus lanjutan. Tercatat masih terdapat sebesar Rp50,6 triliun dari total alokasi insentif pajak yang belum memiliki daftar isian penggunaan anggaran (DIPA).

Baru-baru ini, Kemenkeu merilis PMK No. 110/2020 yang meningkatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% serta memberikan fasilitas PPh Final DTP atas jasa konstruksi bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Agustus 2020 | 18:49 WIB

Pemanfaatan insentif yang cenderung bergerak lambat, kemungkinan dikarenakan masih banyak pelaku usaha yang terkendala dalam prosesnya. Sehingga, mungkin dapat dijadikan pertimbangan bagi DJP untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi terkait adanya insentif yang diberikan kepada pelaku usaha, terutama yang belum memahami mekanisme dari insentif tersebut.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN