PELAPORAN PAJAK

Dari 664 Ribu SPT Badan, Hanya 36% yang Dilaporkan Lewat E-Filing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Mei 2018 | 15:02 WIB
Dari 664 Ribu SPT Badan, Hanya 36% yang Dilaporkan Lewat E-Filing

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan untuk wajib pajak (WP) badan per 30 April 2018 mecapai 664 ribu pelaporan. Capaian ini sama dengan 45% dari jumlah total WP badan yang wajib menyampaikan SPT yaitu 1,47 juta WP badan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan secara kinerja sebetulnya ada peningkatan penyampaian SPT dari tahun sebelumnya. Selain itu, ada beberapa faktor yang menyebabkan penyampaian SPT badan baru mencapai 45%.

"Angka ini meningkat 11,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 597 ribu," katanya saat dihubungi DDTCNews, Rabu (2/5).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Namun, angka tersebut berpotensi terus bertambah. Pasalnya, untuk WP badan jatuh tempo penyampaian SPT tergantung tahun buku yang digunakan. Misal, untuk tahun buku Januari-Desember maksimal lapor SPT ialah 4 bulan pasca tutup buku yakni pada April.

"Untuk tahun bukunya April - Maret, jatuh tempo pelaporan adalah di akhir Juli. Demikian seterusnya. Jadi di bulan Juli nanti akan naik lumayan juga," terang Hestu.

Selain itu, untuk WP badan mekanisme denda disesuaikan dengan jatuh tempo tahun buku. Jika lewat 4 bulan dari berakhirnya tahun pajak atau tahun buku baru terkena sanksi sebesar Rp1 juta.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Temen-teman di KPP tentu akan mengawasi dan mengimbau WP badan yang belum lapor untuk segera melaporkan SPT-nya," paparnya.

Sementara itu, berbeda dengan WP orang pribadi yang banyak beralih ke layanan elektronik seperti e-filing. Untuk WP badan sebagaian besar masih menggunakan sistem manual untuk menyampaikan SPT.

"WP badan 64% masih manual meski lewat e-SPT. Hanya 36% yang melalui e-filing. Itu bisa dimaklumi karena lampiran SPT badan cukup banyak sehingga agak sulit bagi WP untuk online," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024