KABUPATEN BANGKA BARAT

Dari 120 Gedung Sarang Burung Walet, Cuma 50% yang Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 11:02 WIB
Dari 120 Gedung Sarang Burung Walet, Cuma 50% yang Bayar Pajak

MUNTOK, DDTCNews – Dari ratusan gedung sarang burung walet yang tersebar di wilayah Kabupaten Bangka Barat hanya 50% yang aktif membayar pajak. Berdasarkan data yang tercatat dari 120 gedung sarang walet, hanya 60 pemilik gedung sarang walet yang membayar pajak, sementara 60 lainnya masih menunggak.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Bangka Barat Abimanyu mengatakan terdapat beberapa kendala terkait pemungutan retribusi pajak walet. Namun kendala utamanya yakni banyak dari pemilik gedung sarang walet seringkali tidak berada di tempat.

“Sudah kami cek langsung ke lapangan dengan menyambangi pemilik usaha sarang walet. Kebanyakan pemilik gedung walet itu berada di Pangkal Pinang, Jakarta bahkan di luar negeri,” ujarnya usai Rapat Paripurna di Gedung Mahligai Betason 2 Kantor DPRD Bangka Barat di Muntok, Rabu (4/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun saat terjun langsung ke lapangan, lanjutnya, sebagaian besar pelaku usaha sarang burung walet mengaku saat ini jumlah yang dihasilkan dari sarang burung walet sudah menurun, bahkan tidak menghasilkan lagi, sehingga akan semakin berat bila dikenakan pajak.

Abimanyu mengatakan untuk mengatasi permasalahan tersebut pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap penjaga gedung sarang burung walet untuk menanyakan keberadaan pemilik usaha walet tersebut.

Dilihat dari peraturan yang ada, terdapat dua jenis pajak yang dikenakan terhadap usaha walet yaitu pajak sarang burung walet dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Kalau PBB bangunan waletnya mungkin 90% bayar, yang menjadi masalah pajak hasil penjualan waletnya,” tukasnya.

Abimanyu dilansir dalam kabarbangka.com, menegaskan bagi pengusaha sarang burung walet yang masih membandel tidak membayar pajak, pihaknya tidak segan-segan untuk menyegel usaha walet yang bersangkutan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN