KABUPATEN BANGKA BARAT

Dari 120 Gedung Sarang Burung Walet, Cuma 50% yang Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 11:02 WIB
Dari 120 Gedung Sarang Burung Walet, Cuma 50% yang Bayar Pajak

MUNTOK, DDTCNews – Dari ratusan gedung sarang burung walet yang tersebar di wilayah Kabupaten Bangka Barat hanya 50% yang aktif membayar pajak. Berdasarkan data yang tercatat dari 120 gedung sarang walet, hanya 60 pemilik gedung sarang walet yang membayar pajak, sementara 60 lainnya masih menunggak.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Bangka Barat Abimanyu mengatakan terdapat beberapa kendala terkait pemungutan retribusi pajak walet. Namun kendala utamanya yakni banyak dari pemilik gedung sarang walet seringkali tidak berada di tempat.

“Sudah kami cek langsung ke lapangan dengan menyambangi pemilik usaha sarang walet. Kebanyakan pemilik gedung walet itu berada di Pangkal Pinang, Jakarta bahkan di luar negeri,” ujarnya usai Rapat Paripurna di Gedung Mahligai Betason 2 Kantor DPRD Bangka Barat di Muntok, Rabu (4/10).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Adapun saat terjun langsung ke lapangan, lanjutnya, sebagaian besar pelaku usaha sarang burung walet mengaku saat ini jumlah yang dihasilkan dari sarang burung walet sudah menurun, bahkan tidak menghasilkan lagi, sehingga akan semakin berat bila dikenakan pajak.

Abimanyu mengatakan untuk mengatasi permasalahan tersebut pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap penjaga gedung sarang burung walet untuk menanyakan keberadaan pemilik usaha walet tersebut.

Dilihat dari peraturan yang ada, terdapat dua jenis pajak yang dikenakan terhadap usaha walet yaitu pajak sarang burung walet dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Kalau PBB bangunan waletnya mungkin 90% bayar, yang menjadi masalah pajak hasil penjualan waletnya,” tukasnya.

Abimanyu dilansir dalam kabarbangka.com, menegaskan bagi pengusaha sarang burung walet yang masih membandel tidak membayar pajak, pihaknya tidak segan-segan untuk menyegel usaha walet yang bersangkutan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini