KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Dapat Whatsapp Blast Berisi Peringatan SPT, WP Ini Pilih Datang ke KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2023 | 13:00 WIB
Dapat Whatsapp Blast Berisi Peringatan SPT, WP Ini Pilih Datang ke KPP

Ilustrasi.

BERAU, DDTCNews - Seorang wajib pajak di Berau, Kalimantan Timur memilih untuk mendatangi kantor pajak setelah mendapat pesan singkat melalui Whatsapp blast dari otoritas.

Usut punya usut, pesan singkat tersebut berisi imbauan kepada wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP), wajib pajak yang berprofesi sebagai direktur sebuah perusahaan balas jasa (fee) tersebut belum melaporkan SPT Tahunannya.

"Wajib pajak mengaku langsung mendatangi kantor pajak begitu menerima Whatsapp blast dari kantor pajak. Dia menyampaikan terima kasihnya karena sudah diingatkan lapor SPT Tahunan," kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb Wiwin Mardjiyati dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Mendekati batas akhir periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yakni 31 Maret 2023, DJP memang makin gencar melakukan sosialisasi. Berbagai media pun dimanfaatkan, termasuk dengan memasang spanduk atau banner di berbagai ruang publik, Whatsapp blast, atau sosialisasi di media sosial.

Perlu dicatat, deadline pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi tinggal 3 hari lagi, yakni 31 Maret 2023. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan