KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Dapat Tugas Baru, Kanwil DJP Jakarta Khusus Ikut Kelola Tax Center

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Dapat Tugas Baru, Kanwil DJP Jakarta Khusus Ikut Kelola Tax Center

Foto bersama seusai penandatanganan perjanjian kerja sama pelaksanaan tax center antara Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan (kiri) dan Rektor UBSI Mochamad Wahyudi (kanan).

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Timur, dan Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) mengadakan pertemuan terkait dengan perpindahan tax center.

Mulai tahun ini, Kanwil DJP Jakarta Khusus mendapatkan tanggung jawab untuk menyelenggarakan inklusi pajak dan mengelola program relawan. Salah satunya ialah mulai mengampu Tax Center UBSI yang sebelumnya diampu oleh Kanwil DJP Jakarta Timur.

"[Kami berharap] pelaksanaan penyerahan/perpindahan tax center kepada Kanwil DJP Jakarta Khusus dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan," ujar Rektor UBSI Mochamad Wahyudi, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain berharap Tax Center UBSI ke depannya dapat dikelola dengan lebih baik oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan menuturkan penyerahan tax center ini bakal menjadi kerja sama yang saling menguntungkan. Menurutnya, akan ada beragam program yang memberikan nilai tambah kepada mahasiswa sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengakhiran Tax Center UBSI oleh Kanwil DJP Jakarta Timur dan UBSI serta penandatanganan berita acara penyerahan Tax Center UBSI oleh Kanwil DJP Jakarta Timur ke Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, terdapat pula penandatanganan perjanjian kerja sama pelaksanaan tax center oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus dan UBSI.

"Untuk menuju Indonesia Maju 2045, kita membutuhkan kegiatan yang terencana dan konsisten, serta melibatkan dunia pendidikan. Peran tenaga pendidik diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya," ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra