KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Surat Teguran dari Kantor Pajak? Jangan Panik, Ini Saran DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 16:30 WIB
Dapat Surat Teguran dari Kantor Pajak? Jangan Panik, Ini Saran DJP

Pertanyaan dari warganet mengenai surat teguran yang diperolehnya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta masyarakat yang mendapatkan surat teguran tidak risau atau bingung.

Imbauan ini disampaikan DJP melalui akun Twitter @kring_pajak dengan membalas salah satu cuitan warganet yang mengaku mendapat kiriman surat teguran dari kantor pajak tempatnya terdaftar.

"Hallo, sore ini saya dapat surat teguran dari pajak. Bagaimana ya solusi nya saya tidak mengerti?" tanya akun @neneng_farida, dikutip Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merespons pertanyaan netizen tersebut, DJP menyampaikan surat teguran merupakan sarana komunikasi DJP dengan wajib pajak. Salah satu bentuk surat teguran diberikan jika wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunan.

"Surat Teguran merupakan sarana berupa dokumen resmi DJP untuk memberitahukan bahwa ada SPT yang belum dilaporkan," tulis keterangan @kring_pajak.

Wajib pajak yang mendapatkan surat teguran dari otoritas dapat merespons dengan beberapa cara. Pertama, menyampaikan SPT Tahunan yang belum disetor kepada DJP.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kemudian wajib pajak bisa mendatangi langsung KPP tempat terdaftar untuk menyampaikan klarifikasi. Surat teguran tidak otomatis membuat penerima surat wajib membayar pajak.

Jika wajib pajak tidak memiliki sumber penghasilan maka bisa mengajukan opsi nonefektif (NE) kepada KPP terdaftar. Dengan status NE maka wajib pajak terlepas dari kewajiban perpajakan termasuk dalam menyampaikan SPT Tahunan.

"Lebih jelasnya, Kakak dapat mengkonfirmasi surat teguran tersebut ke KPP terdaftar," tulis DJP.

Adapun daftar alamat dan nomor telepon KPP yang dapat dihubungi oleh wajib pajak dapat dilihat dalam situs resmi DJP. Tautan laman tersebut dapat diakses melalui http://pajak.go.id/id/unit-kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan