KABUPATEN KATINGAN

Dapat Surat dari Menteri Keuangan, Pemda Datangi KP2KP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Desember 2021 | 14:30 WIB
Dapat Surat dari Menteri Keuangan, Pemda Datangi KP2KP

Ilustrasi.

KASONGAN, DDTCNews – Guna menindaklanjuti surat dari menteri keuangan, Pemkab Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan.

Surat tersebut berkaitan dengan izin memberikan keterangan dan/atau bukti tertulis dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

Kasubid Pembukuan dan Pelaporan PAD, Lain-Lain PAD dan Dana Transfer BPKAD Kabupaten Katingan Afrizal menjelaskan pemda akan berkoordinasi dengan KP2KP Kasongan mengenai tindak lanjut penyampaian data dan/atau informasi perpajakan.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

“Ini untuk koordinasi teknis tindak lanjut penyampaian data atau informasi perpajakan sebagaimana terlampir daftar nominatif perencanaan pengawasan wajib pajak tahap I mengingat surat izin dari menteri keuangan telah terbit,” katanya, dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Afrizal menambahkan pemkab mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara pemkab dan DJP. Dia berharap sinergi tersebut senantiasa dijaga demi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Sementara itu, Kepala KP2KP Kasongan Fajar menyambut baik kedatangan tim BPKAD Kabupaten Katingan tersebut. Menurutnya, data dan/atau informasi perpajakan dari DJP telah dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat e-mail dinas Pemkab Katingan.

“Selanjutnya, atas data tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi pajak daerah dengan tetap menjaga kerahasiaan data wajib pajak,” tuturnya dikutip dari laman resmi DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?