ADMINISTRASI PAJAK

Dapat SP2DK, Wajib Pajak Punya Opsi Cara Sampaikan Penjelasan

Muhamad Wildan | Selasa, 21 November 2023 | 18:30 WIB
Dapat SP2DK, Wajib Pajak Punya Opsi Cara Sampaikan Penjelasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki pilihan untuk menggunakan beragam metode dalam merespons surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Secara umum, wajib pajak dapat memberikan penjelasan atas SP2DK secara tatap muka langsung, tatap muka lewat media audio visual, ataupun secara tertulis.

"Penyampaian penjelasan secara tatap muka langsung…dilaksanakan wajib pajak dengan datang langsung ke KPP atau dilaksanakan pada saat pelaksanaan kunjungan, dan dilakukan antara wajib pajak dan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan," bunyi SE-05/PJ/2022, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penyampaian penjelasan melalui audio visual dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan ketersediaan sarana pendukung.

Sementara itu, penyampaian penjelasan secara tertulis dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan menyampaikan SPT atau menyampaikan surat secara langsung ke KPP, dikirim lewat faksimili, atau dikirim lewat pos pos.

Wajib pajak bisa menyampaikan penjelasan sebanyak lebih dari 1 kali sepanjang memenuhi jangka waktu penyampaian penjelasan atas SP2DK. Setiap penjelasan dari wajib pajak harus dituangkan dalam berita acara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Batas waktu untuk memberikan penjelasan atas SP2DK adalah 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim, atau tanggal penyerahan.

Dalam hal wajib pajak memberikan penjelasan lewat dari 14 hari, kepala KPP dapat menerima dan menggunakannya dalam pelaksanaan penelitian.

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, lokasi wajib pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu pelaksanaan P2DK.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, SP2DK diterbitkan dalam rangka melaksanakan kegiatan P2DK. Adapun P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Bila data dan informasi yang disampaikan DJP lewat SP2DK tidak ditanggapi oleh wajib pajak, data tersebut akan dianggap benar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra