KP2KP TANAH GROGOT

Dapat Proyekan dari Emiten, Wajib Pajak Ajukan Permohonan Status PKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2023 | 14:00 WIB
Dapat Proyekan dari Emiten, Wajib Pajak Ajukan Permohonan Status PKP

Ilustrasi.

TANAH GROGOT, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak.

Petugas dari KP2KP Tanah Grogot Wahyu Imam Prasetyo mengatakan wajib pajak yang dikunjungi ialah CV Arsya Putra yang bergerak di bidang konstruksi gedung. Dalam kunjungan tersebut, petugas melakukan wawancara dengan Santoso, selaku Direktur CV Arsya Putra.

“Selain memastikan kesesuaian data wajib pajak, verifikasi juga untuk memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kewajiban PKP di antaranya memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya.

Setelah meneliti kelengkapan berkas dan kesesuaian data yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP dan keadaan yang sebenarnya, lanjut Wahyu, KP2KP akan memanggil wajib pajak ke kantor untuk asistensi cara instal aplikasi e-faktur dan laporan SPT Masa PPN.

Sementara itu, Santoso menjelaskan perusahaannya telah berdiri sejak 2021. Namun, perusahaan mulai memiliki kegiatan usaha pada awal tahun ini.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Kami mengajukan permohonan PKP agar dapat membuat faktur pajak atas proyek dari PT Pradiksi Gunatama Tbk yang sedang dikerjakan,” tuturnya.

Santoso menjelaskan perusahaan saat ini sedang mengerjakan pembangunan gedung workshop. Nilai proyek yang dikerjakan mencapai Rp410 juta. Untuk itu, ia meminta bantuan KP2KP Tanah Grogot untuk memberikan asistensi terkait dengan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya