FILIPINA

Dapat Pinjaman Rp 6,25 T dari ADB, Negara Ini Kebut Digitalisasi Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 08 Februari 2024 | 13:00 WIB
Dapat Pinjaman Rp 6,25 T dari ADB, Negara Ini Kebut Digitalisasi Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina bakal melanjutkan rencana digitalisasi sistem pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara

Menteri Keuangan Ralph G. Recto mengatakan pemerintah telah menerima pinjaman berbasis kebijakan dari Asian Development Bank (ADB) guna mempercepat digitalisasi sistem pajak. Dia menilai teknologi digital akan membuat administrasi pajak lebih efisien.

"ADB mendukung Filipina dalam menciptakan sistem pajak yang adil dan efisien guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan tangguh melalui pinjaman senilai US$400 juta [sekitar Rp6,25 triliun]," katanya, dikutip pada Kamis (8/2/2024).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Recto menuturkan koordinasi yang lebih terpadu antara pemerintah dan lembaga seperti ADB dibutuhkan untuk mempercepat reformasi pajak. Dengan sistem yang lebih efisien, penerimaan pajak akan tumbuh secara berkelanjutan.

Di lain pihak, Presiden Ferdinand R. Marcos, Jr juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 170 yang memerintahkan percepatan adopsi sistem pembayaran digital untuk optimalisasi penerimaan negara.

Recto menjelaskan pinjaman berbasis kebijakan dari ADB akan berfokus pada peningkatan mobilisasi sumber daya dalam negeri dan kerangka hukum; modernisasi administrasi pajak melalui transformasi digital; serta memperkuat kerja sama perpajakan internasional dan pertukaran informasi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, ADB juga mendukung otoritas pajak melakukan digitalisasi melalui pemberian bantuan teknis untuk mempersiapkan proyek yang dilaksanakan pada 2025.

Tidak hanya melalui digitalisasi, Recto menyebut reformasi pajak juga mencakup perbaikan dari sisi regulasi.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk pengenaan cukai pada plastik sekali pakai, rasionalisasi rezim fiskal pertambangan, dan pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, lanjutnya, terdapat pula rencana merevisi UU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan, serta UU Pajak Kendaraan Bermotor.

"ADB telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan dukungan terhadap rencana reformasi tersebut dengan memberikan bantuan teknis kepada Kemenkeu dalam mengembangkan kebijakan perpajakan dan fiskal yang baik," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra