FILIPINA

Dapat Pinjaman Rp 6,25 T dari ADB, Negara Ini Kebut Digitalisasi Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 08 Februari 2024 | 13:00 WIB
Dapat Pinjaman Rp 6,25 T dari ADB, Negara Ini Kebut Digitalisasi Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina bakal melanjutkan rencana digitalisasi sistem pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara

Menteri Keuangan Ralph G. Recto mengatakan pemerintah telah menerima pinjaman berbasis kebijakan dari Asian Development Bank (ADB) guna mempercepat digitalisasi sistem pajak. Dia menilai teknologi digital akan membuat administrasi pajak lebih efisien.

"ADB mendukung Filipina dalam menciptakan sistem pajak yang adil dan efisien guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan tangguh melalui pinjaman senilai US$400 juta [sekitar Rp6,25 triliun]," katanya, dikutip pada Kamis (8/2/2024).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Recto menuturkan koordinasi yang lebih terpadu antara pemerintah dan lembaga seperti ADB dibutuhkan untuk mempercepat reformasi pajak. Dengan sistem yang lebih efisien, penerimaan pajak akan tumbuh secara berkelanjutan.

Di lain pihak, Presiden Ferdinand R. Marcos, Jr juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 170 yang memerintahkan percepatan adopsi sistem pembayaran digital untuk optimalisasi penerimaan negara.

Recto menjelaskan pinjaman berbasis kebijakan dari ADB akan berfokus pada peningkatan mobilisasi sumber daya dalam negeri dan kerangka hukum; modernisasi administrasi pajak melalui transformasi digital; serta memperkuat kerja sama perpajakan internasional dan pertukaran informasi.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Selain itu, ADB juga mendukung otoritas pajak melakukan digitalisasi melalui pemberian bantuan teknis untuk mempersiapkan proyek yang dilaksanakan pada 2025.

Tidak hanya melalui digitalisasi, Recto menyebut reformasi pajak juga mencakup perbaikan dari sisi regulasi.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk pengenaan cukai pada plastik sekali pakai, rasionalisasi rezim fiskal pertambangan, dan pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Selain itu, lanjutnya, terdapat pula rencana merevisi UU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan, serta UU Pajak Kendaraan Bermotor.

"ADB telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan dukungan terhadap rencana reformasi tersebut dengan memberikan bantuan teknis kepada Kemenkeu dalam mengembangkan kebijakan perpajakan dan fiskal yang baik," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan