PER-08/2020

Dapat Perpanjangan Waktu Lapor SPT? Ini Cara Hitung PPh Pasal 25-nya

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 10:46 WIB
Dapat Perpanjangan Waktu Lapor SPT? Ini Cara Hitung PPh Pasal 25-nya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020 yang mengatur tentang penghitungan angsuran PPh Pasal 25 akibat adanya penurunan tarif PPh badan.

Melalui keterangan resmi, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan penghitungan angsuran PPh wajib pajak badan mengalami penyesuaian setelah tarif PPh badan diturunkan lewat Perpu 1/2020. DJP mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama.

“Yaitu mulai pada masa pajak batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019,” demikian pernyataan DJP. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Tarif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25’.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Tidak hanya memberi contoh penghitungan untuk wajib pajak umum yang menyampaikan SPT tahunan sebelum dan setelah tenggat, DJP melalui Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020 juga memberikan contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak umum yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunan PPh. Berikut contohnya.

PT C menyampaikan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 pada tanggal 30 April 2020 dengan informasi sebagai berikut:


Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 disampaikan pada tanggal 30 Juni 2020 dengan informasi sebagai berikut:


Tidak ada penghasilan tidak teratur pada tahun pajak 2019.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Besarnya angsuran PPh Pasal 25:

  1. Masa pajak Januari 2020 sampai dengan masa pajak Maret 2020 sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019, yaitu Rp50.000.000,00.
  2. Masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak sebelum disampaikannya SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 (masa pajak Mei 2020) dihitung dengan cara sebagai berikut:


  1. Masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020 dihitung kembali dengan cara sebagai berikut:


  1. PT C harus melunasi kembali kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa April 2020 dan masa Pajak Mei 2020 masing-masing sebesar Rp32.917.000,00. Nilai ini berasal dari Rp100.000.000,00 dikurangi Rp67.083.000,00.

Dari contoh ini dapat dilihat lagi penggunaan tarif PPh sebesar 22% sudah mulai dipakai sejak April 2020 (masa pajak deadline pelaporan SPT tahunan). Penghitungan kembali dilakukan setelah SPT tahunan resmi disampaikan sehingga ada potensi perubahan nilai angsuran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses