SPT MASA PPH UNIFIKASI

Dapat Notifikasi Tidak Bisa Posting SPT Sedang Diproses? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juni 2022 | 12:10 WIB
Dapat Notifikasi Tidak Bisa Posting SPT Sedang Diproses? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Notifikasi ‘Tidak Bisa Posting SPT sedang diproses’ saat mau melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa wajib pajak mengalami kendala dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi.

Kendala yang ditemui adalah munculnya notifikasi ‘Tidak Bisa Posting SPT sedang diproses’. Terkait dengan kendala tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan respons. Kring Pajak menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak.

“Notifikasi ‘Tidak Bisa Posting SPT sedang diproses’ menunjukkan bahwa proses posting sedang dalam antrean masuk pada server,” tulis akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan dari warganet, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terkait dengan kendala tersebut, wajib pajak diminta untuk mengecek pada menu Penyiapan SPT Masa PPh unifikasi. Wajib pajak perlu mengecek sudah ada atau tidaknya SPT Masa. Jika sudah ada, perlu dilihat statusnya.

Jika SPT Masa sudah ada dan status masih sedang proses posting, SPT Masa tersebut tidak bisa di-posting kembali. Oleh karena itu, wajib pajak harus menunggu proses posting dari SPT Masa tersebut selesai.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mencoba beberapa langkah di bawah ini.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  1. Clear cache dan cookies browser
  2. Gunakan browser atau perangkat lain
  3. Gunakan mode incognito/private window
  4. Gunakan jaringan internet lain
  5. Silakan refresh secara berkala.

Seperti diketahui, pemotong/pemungut PPh harus menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PER-24/PJ/2021, penyampaian SPT Masa PPh unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Jika SPT Masa PPh unifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, pemotong/pemungut PPh dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun sanksi berupa denda Rp100.000 dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh. Sebagai informasi kembali, SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan