SPT MASA PPH UNIFIKASI

Dapat Notifikasi Tidak Bisa Posting SPT Sedang Diproses? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juni 2022 | 12:10 WIB
Dapat Notifikasi Tidak Bisa Posting SPT Sedang Diproses? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Notifikasi ‘Tidak Bisa Posting SPT sedang diproses’ saat mau melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa wajib pajak mengalami kendala dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi.

Kendala yang ditemui adalah munculnya notifikasi ‘Tidak Bisa Posting SPT sedang diproses’. Terkait dengan kendala tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan respons. Kring Pajak menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak.

“Notifikasi ‘Tidak Bisa Posting SPT sedang diproses’ menunjukkan bahwa proses posting sedang dalam antrean masuk pada server,” tulis akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan dari warganet, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Terkait dengan kendala tersebut, wajib pajak diminta untuk mengecek pada menu Penyiapan SPT Masa PPh unifikasi. Wajib pajak perlu mengecek sudah ada atau tidaknya SPT Masa. Jika sudah ada, perlu dilihat statusnya.

Jika SPT Masa sudah ada dan status masih sedang proses posting, SPT Masa tersebut tidak bisa di-posting kembali. Oleh karena itu, wajib pajak harus menunggu proses posting dari SPT Masa tersebut selesai.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mencoba beberapa langkah di bawah ini.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP
  1. Clear cache dan cookies browser
  2. Gunakan browser atau perangkat lain
  3. Gunakan mode incognito/private window
  4. Gunakan jaringan internet lain
  5. Silakan refresh secara berkala.

Seperti diketahui, pemotong/pemungut PPh harus menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PER-24/PJ/2021, penyampaian SPT Masa PPh unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Jika SPT Masa PPh unifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, pemotong/pemungut PPh dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun sanksi berupa denda Rp100.000 dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh. Sebagai informasi kembali, SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP