Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Bagi Anda yang mau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tapi selalu gagal saat verifikasi token, Anda bisa mengikuti langkah-langkah dari Ditjen Pajak (DJP).
Dalam beberapa hari terakhir, banyak wajib pajak yang bertanya kepada akun Twitter milik contact center DJP @kring_pajak terkait dengan kegagalan tahap verfikasi token saat pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) dengan notifikasi ‘error—status code: 0’.
“Pastikan pada saat pengisian jeda antar halaman jangan terlalu lama,” demikian cuitan @kring_pajak dalam akun Twitternya.
DJP menyodorkan lima langkah yang bisa dilakukan wajib pajak yang mendapat pesan ‘error—status code: 0. Langkah tersebut antara lain, pertama, ganti browser dan lakukan clear cache. Kedua, mohon mohon mengisi daftar harta secara lengkap dan pastikan tidak ada kolom isian yang kosong.
Ketiga, pastikan bahwa pilihan hak akses e-Billing pada Profil telah diberi check mark. Keempat, pastikan bahwa data isian nomor telepon pada Profil telah di-input dengan kode negara, yaitu nomor telepon dengan awalan 62. Contoh pengisiannya adalah 628131234567.
Kelima, gunakan browser dengan mode private/incognito dengan cara klik setting > new incognito window atau gunakan kombinasi tombol Ctrl+Shift+N.
Seperti diketahui, sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April.
DJP juga terus meminta agar wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh lebih awal untuk menghindari beberapa risiko teknis akhirnya membuat pelaporan terlambat. Baca artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Ayo rame-rame buat SPT ... ntar gw bantu