PENYERTAAN MODAL NEGARA

Dapat Mandat Jamin Kredit Korporasi, LPEI Dapat Suntikan PMN

Muhamad Wildan | Senin, 03 Agustus 2020 | 10:13 WIB
Dapat Mandat Jamin Kredit Korporasi, LPEI Dapat Suntikan PMN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Setelah mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk memberikan penjaminan kredit kepada korporasi padat karya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) langsung mendapatkan suntikan penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2020, LPEI mendapatkan suntikan PMN senilai Rp5 triliun yang bersumber dari APBN 2020. Adapun alokasi PMN untuk peningkatan kapasitas usaha senilai Rp4 triliun dan pelaksanaan penugasan khusus senilai Rp1 triliun.

"Untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional termasuk penugasan khusus pemerintah kepada LPEI, perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan LPEI melalui penambahan PMN ke dalam modal LPEI,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dari beleid itu, dikutip pada Senin (3/8/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Seperti yang diamanatkan dalam Nota Keuangan APBN 2020, PMN senilai RP4 triliun akan digunakan untuk meningkatkan kinerja pembiayaan dan penjaminan dalam rangka peningkatan ekspor dari sektor unggulan.

Penambahan PMN tersebut diharapkan akan berdampak pada tersedianya pembiayaan ekspor dengan suku bunga yang kompetitif. Hal ini dikarenakan struktur pendanaan yang lebih baik akan mendorong penurunan cost of fund LPEI dan membuat eksportir lebih kompetitif.

PMN senilai Rp1 triliun digunakan untuk melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah untuk mendorong ekspor dari sektor-sektor yang dinilai potensial. Dalam konteks pemulihan ekonomi nasional (PEN), LPEI sebagai penjamin kredit modal kerja telah meneken ota kesepahaman dengan 15 bank.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Bank yang dimaksud antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia, dan PT Bank Resona Perdania Tbk.

Selain itu, ada juga dengan Standard Chartered Bank, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Bank DKI, serta dengan Bank MUFG, Ltd.

Adapun fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor serta sektor padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.

Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM. Selain itu, korporasi juga tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?