PMK 96/2020

Dapat Mandat Beri Tax Allowance, Kepala BKPM Jamin Prosesnya Cepat

Dian Kurniati | Selasa, 04 Agustus 2020 | 10:59 WIB
Dapat Mandat Beri Tax Allowance, Kepala BKPM Jamin Prosesnya Cepat

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan materi dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube Indef)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan proses pengurusan tax allowance akan semakin cepat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitas pajak tersebut.

Bahlil mengatakan proses pengurusan tax allowance bahkan hanya memerlukan waktu paling lama sepekan. Menurutnya, percepatan proses pemberian tax allowance tersebut dilakukan untuk menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.

"Seluruh insentif fiskal itu masuk ke BKPM. Jadi kalau enggak tax holiday, tax allowance, impor barang modal, itu seminggu bisa selesai. Yang penting syarat-syaratnya itu sudah terpenuhi. Artinya, data yang valid," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Beberapa syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh fasilitas tax allowance di antaranya identitas wajib pajak yang meliputi nama, NPWP, alamat, rincian jenis fasilitas tax allowance, nomor induk berusaha (NIB), izin prinsip, saat mulai berlakunya fasilitas, kewajiban dan larangan bagi wajib pajak, klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI), hingga nilai rencana investasi.

Bahlil mengatakan kebutuhan investasi semakin mendesak di tengah pandemi Covid-19 untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja. Dia menyebut kebutuhan lapangan kerja itu mencapai 16—17 juta, yang terdiri atas 7—8 juta orang yang menganggur sejak sebelum pandemi, 2,5 juta orang angkatan kerja baru setiap tahun, serta 7 juta orang pengangguran baru akibat pandemi.

Bahlil berharap investasi bisa semakin banyak datang ke Indonesia seiring dengan kemudahan memperoleh fasilitas tax allowance tersebut, baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

"Lapangan pekerjaan itu didorong lewat investasi. Enggak mungkin 17 juta orang bekerja lewat PNS atau BUMN merekrut mereka. Makanya, kita membantu mendorong teman-teman pengusaha melakukan percepatan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.010/2020, otoritas merevisi Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.010/2020. Salah satu pertimbangan terbitnya beleid ini adalah untuk menyederhanakan pengajuan dan pemberian fasilitas tax allowance.

Kepala BKPM akan memberikan fasilitas tax allowance untuk dan atas nama menteri keuangan. Fasilitas pajak itu diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas tax allowance atau pengajuan permohonan fasilitas tax allowance secara luring diterima secara lengkap dan benar.

Besaran fasilitas dihitung berdasarkan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai investasi berupa aktiva termasuk tanah selama 6 tahun. Namun, dirjen pajak tetap akan dilibatkan dalam proses pemeriksaan lapangan untuk pemanfaatan tax allowance. Simak artikel ‘Pemberian Tax Allowance Didelegasikan kepada Kepala BKPM’.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP