PMK 96/2020

Dapat Mandat Beri Tax Allowance, Kepala BKPM Jamin Prosesnya Cepat

Dian Kurniati | Selasa, 04 Agustus 2020 | 10:59 WIB
Dapat Mandat Beri Tax Allowance, Kepala BKPM Jamin Prosesnya Cepat

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan materi dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube Indef)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan proses pengurusan tax allowance akan semakin cepat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitas pajak tersebut.

Bahlil mengatakan proses pengurusan tax allowance bahkan hanya memerlukan waktu paling lama sepekan. Menurutnya, percepatan proses pemberian tax allowance tersebut dilakukan untuk menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.

"Seluruh insentif fiskal itu masuk ke BKPM. Jadi kalau enggak tax holiday, tax allowance, impor barang modal, itu seminggu bisa selesai. Yang penting syarat-syaratnya itu sudah terpenuhi. Artinya, data yang valid," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Beberapa syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh fasilitas tax allowance di antaranya identitas wajib pajak yang meliputi nama, NPWP, alamat, rincian jenis fasilitas tax allowance, nomor induk berusaha (NIB), izin prinsip, saat mulai berlakunya fasilitas, kewajiban dan larangan bagi wajib pajak, klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI), hingga nilai rencana investasi.

Bahlil mengatakan kebutuhan investasi semakin mendesak di tengah pandemi Covid-19 untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja. Dia menyebut kebutuhan lapangan kerja itu mencapai 16—17 juta, yang terdiri atas 7—8 juta orang yang menganggur sejak sebelum pandemi, 2,5 juta orang angkatan kerja baru setiap tahun, serta 7 juta orang pengangguran baru akibat pandemi.

Bahlil berharap investasi bisa semakin banyak datang ke Indonesia seiring dengan kemudahan memperoleh fasilitas tax allowance tersebut, baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Lapangan pekerjaan itu didorong lewat investasi. Enggak mungkin 17 juta orang bekerja lewat PNS atau BUMN merekrut mereka. Makanya, kita membantu mendorong teman-teman pengusaha melakukan percepatan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.010/2020, otoritas merevisi Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.010/2020. Salah satu pertimbangan terbitnya beleid ini adalah untuk menyederhanakan pengajuan dan pemberian fasilitas tax allowance.

Kepala BKPM akan memberikan fasilitas tax allowance untuk dan atas nama menteri keuangan. Fasilitas pajak itu diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas tax allowance atau pengajuan permohonan fasilitas tax allowance secara luring diterima secara lengkap dan benar.

Besaran fasilitas dihitung berdasarkan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai investasi berupa aktiva termasuk tanah selama 6 tahun. Namun, dirjen pajak tetap akan dilibatkan dalam proses pemeriksaan lapangan untuk pemanfaatan tax allowance. Simak artikel ‘Pemberian Tax Allowance Didelegasikan kepada Kepala BKPM’.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?