PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB
Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu melaporkan kredit dari perbankan serta aset jaminan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), salah satu warganet bertanya mengenai cara pelaporan kredit usaha rakyat (KUR) yang sudah dicairkan serta aset yang dijaminkan. Merespons pertanyaan itu, Kring Pajak mengatakan dana KUR dilaporkan pada kolom kewajiban/utang pada SPT Tahunan.

“Untuk dana KUR … silakan dilaporkan nilainya pada kolom kewajiban/utang sesuai nilai pada akhir tahun,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Sementara untuk aset yang menjadi jaminan kredit tersebut, lanjut DJP, tetap perlu dilaporkan pada kolom harta. Pada dasarnya, aset yang menjadi jaminan kredit perbankan masih dimiliki oleh wajib pajak.

“Untuk aset yang dijaminkan tetap dilaporkan pada kolom harta karena pada dasarnya aset tersebut masih dimiliki,” imbuh Kring Pajak.

Sebagai informasi, sesuai dengan Lampiran PER-36/PJ/2015, berikut ini petunjuk pengisian kolom nama harta yang dimiliki atau dikuasi pada akhir tahun pajak.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto
  • Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
  • bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
  • kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya);
  • kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya (cantumkan merek/jenis dan tahun pembuatannya);
  • uang tunai rupiah, valuta asing sepadan dolar AS;
  • simpanan termasuk tabungan dan deposito di bank dalam dan luar negeri (cantumkan nama bank untuk setiap rekening simpanan);
  • piutang (cantumkan identitas pihak yang menerima);
  • efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) (cantumkan nama penerbit);
  • keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing, dan sejenisnya) (cantumkan nama perkumpulan);
  • penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, firma) (cantumkan nama tempat penyertaan modal);
  • harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan.

Adapun kolom harga perolehan diisi dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU PPh.

Sesuai dengan pasal tersebut, harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Selanjutnya, kolom keterangan diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya, untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai dengan SPPT PBB atau untuk kendaraan bermotor diisi Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN