KEPATUHAN PAJAK

Dapat Komentar 'Oh Gitu' dari DJP, Toko Online Ini Sibuk Klarifikasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Mei 2019 | 17:31 WIB
Dapat Komentar 'Oh Gitu' dari DJP, Toko Online Ini Sibuk Klarifikasi

Tampilan unggahan dan komentar dari DJP. (Sumber: Akun Twitter @hokagege)

JAKARTA, DDTCNews – Admin media sosial Ditjen Pajak (DJP) kembali meramaikan dunia maya setelah melontarkan komentar terhadap unggahan foto yang memuat saldo rekening tabungan hingga Rp1,7 triliun. Foto tersebut diunggah oleh salah satu akun toko online di Instagram.

Akun @luckycatsply belum lama ini mengunggah foto bukti setor tunai yang dilakukan melalui Cash Recycle Machine (CRM). Dalam foto tersebut terlihat jumlah setoran hanya Rp50.000, tapi jumlah saldonya melebihi Rp1,7 triliun.

“Kalau kata @swainmahisa jadi orang harus hemat,” demikian caption unggahan foto tersebut.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selang beberapa waktu, unggahan foto tersebut mendapat komentar dari akun @ditjenpajakri. DJP hanya melontarkan komentar singkat, “oh gitu”. Dalam beberapa waktu terakhir, otoritas memang terpantau sering memberi komentar unggahan beberapa netizenyang memamerkan hartanya.

Atas komentar dari DJP, akun toko online sepatu dan baju tersebut langsung memberi respons. Pihaknya mengaku foto bukti setor tunai tersebut tidak benar. Namun, unggahan tersebut sudah tidak ada lagi di feed @luckycatsply. DDTCNews ­mendapatkan informasi dari akun @hokagege di Twitter.

Akun @swainmahisa yang awalnya diinformasikan sebagai marketing @luckycatsply mengubah informasi akunya di Instagram menjadi “Meme specialist hehe”. Melalui akun Insta-story, dia memberi klarifikasi bahwa foto bukti setor tersebut sudah pernah viralsebelumnya dan bukan asli milik @luckycatsply.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Foto tersebut, lanjutnya, didapat pada tahun lalu dari komunitas sneakers yang pernah diunggah meme account. Unggahan yang dilakukan @luckycatsply sepenuhnya bagian dari strategi pemasaran untuk menambah profile visits.

Dia pun mengaku sudah meresmikan usaha online-nya atas nama PT Naga Emas Asia. Dia pun mengaku sudah membayar pajak yang sesuai dengan penghasilan. @luckycatsply, sambungnya, tidak mungkin mempunyai uang lebih banyak dari Tokopedia.

“Kami masih remaja, baru bekerja sebentar… Mohon jangan anggap serius ya kawan-kawan. Ini hanya sarkasme untuk marketing saja,” ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Akun @swainmahisa sangat getol memberikan klarifikasi terkait dengan unggahan tersebut. Dia pun justru meminta agar netizenyang berkomentar “ninu-ninu” ala admin media sosial DJP bisa menggunakan logika dan tidak mudah percaya, termasuk unggahan@luckycatsply sebelumnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?