KABUPATEN JEMBER

Dapat Jasa Pengadaan Katering, 8 Perusahaan Malah Nunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Maret 2021 | 19:30 WIB
Dapat Jasa Pengadaan Katering, 8 Perusahaan Malah Nunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JEMBER, DDTCNews – Sebanyak delapan perusahaan berbadan hukum CV menunggak pajak restoran untuk jasa pengadaan katering dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur pada masa pemerintahan Bupati Faida.

Dari delapan perusahaan, enam perusahaan di antaranya menangani katering untuk warga lanjut usia, satu perusahaan menangani katering untuk rapid tes santri, dan satu perusahaan menangani katering klien di karantina Jember Sport Garden.

Dari jasa pengadaan tersebut, total nominal pembayaran katering mencapai Rp8,21 miliar. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan perusahaan katering itu ternyata tidak menyetorkan pajak restoran dari pembayaran katering tersebut, yaitu sejumlah Rp821,61 juta.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

“Ini angka sangat besar. Pada awal-awal dulu kan pasien pernah mengeluhkan kualitas makan minum yang sangat jelek kualitasnya. Ternyata anggarannya sebesar ini dan tidak bayar pajak,” katanya, dikutip Jumat (12/3/2021).

Berdasarkan Perda Kabupaten Jember No. 3/2011 tentang Pajak Daerah, katering merupakan salah satu objek pajak restoran. Setiap konsumen dikenakan pajak restoran sebesar 10% dan perusahaan nantinya akan menyetorkan pajak tersebut.

Bupati Faida sebenarnya telah menerbitkan keputusan untuk memberikan pengurangan pajak restoran sebesar 50% pada Mei, Juni, dan Juli 2020. Namun, pengurangan pajak restoran tersebut tidak berlaku untuk katering.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

“Data ini keluar satu bulan lalu. Biasanya [wajib pajak] diberi waktu 60 hari untuk melunasi tanggungan pajak. Jika tidak, kami akan rekomendasikan kepada Inspektorat untuk melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum,” tutur Halim.

Untuk diketahui, katering untuk lansia dan klien karantina JSG diberikan sebanyak tiga kali sehari. Penerima katering untuk lansia tersebar di 21 kecamatan, dan katering untuk klien terpusat di Stadion JSG.

Nominal tertinggi jasa katering untuk lansia adalah Rp3,27 miliar dan terendah Rp252 juta. Sementara untuk katering klien di JSG sebesar Rp347,65 juta. Namun demikian, Halim heran dengan besarnya nominal pembayaran yang diterima perusahaan-perusahaan tersebut.

“Ada yang Rp3,27 miliar, ada yang Rp1,96 miliar. Ini tentu perlu ditelusuri oleh Panitia Khusus Covid DPRD Jember untuk mengetahui apakah ada permainan atau tidak. Pansus akan menindaklanjuti,” katanya seperti dilansir beritajatim.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6