KABUPATEN JEMBER

Dapat Jasa Pengadaan Katering, 8 Perusahaan Malah Nunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Maret 2021 | 19:30 WIB
Dapat Jasa Pengadaan Katering, 8 Perusahaan Malah Nunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JEMBER, DDTCNews – Sebanyak delapan perusahaan berbadan hukum CV menunggak pajak restoran untuk jasa pengadaan katering dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur pada masa pemerintahan Bupati Faida.

Dari delapan perusahaan, enam perusahaan di antaranya menangani katering untuk warga lanjut usia, satu perusahaan menangani katering untuk rapid tes santri, dan satu perusahaan menangani katering klien di karantina Jember Sport Garden.

Dari jasa pengadaan tersebut, total nominal pembayaran katering mencapai Rp8,21 miliar. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan perusahaan katering itu ternyata tidak menyetorkan pajak restoran dari pembayaran katering tersebut, yaitu sejumlah Rp821,61 juta.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Ini angka sangat besar. Pada awal-awal dulu kan pasien pernah mengeluhkan kualitas makan minum yang sangat jelek kualitasnya. Ternyata anggarannya sebesar ini dan tidak bayar pajak,” katanya, dikutip Jumat (12/3/2021).

Berdasarkan Perda Kabupaten Jember No. 3/2011 tentang Pajak Daerah, katering merupakan salah satu objek pajak restoran. Setiap konsumen dikenakan pajak restoran sebesar 10% dan perusahaan nantinya akan menyetorkan pajak tersebut.

Bupati Faida sebenarnya telah menerbitkan keputusan untuk memberikan pengurangan pajak restoran sebesar 50% pada Mei, Juni, dan Juli 2020. Namun, pengurangan pajak restoran tersebut tidak berlaku untuk katering.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Data ini keluar satu bulan lalu. Biasanya [wajib pajak] diberi waktu 60 hari untuk melunasi tanggungan pajak. Jika tidak, kami akan rekomendasikan kepada Inspektorat untuk melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum,” tutur Halim.

Untuk diketahui, katering untuk lansia dan klien karantina JSG diberikan sebanyak tiga kali sehari. Penerima katering untuk lansia tersebar di 21 kecamatan, dan katering untuk klien terpusat di Stadion JSG.

Nominal tertinggi jasa katering untuk lansia adalah Rp3,27 miliar dan terendah Rp252 juta. Sementara untuk katering klien di JSG sebesar Rp347,65 juta. Namun demikian, Halim heran dengan besarnya nominal pembayaran yang diterima perusahaan-perusahaan tersebut.

“Ada yang Rp3,27 miliar, ada yang Rp1,96 miliar. Ini tentu perlu ditelusuri oleh Panitia Khusus Covid DPRD Jember untuk mengetahui apakah ada permainan atau tidak. Pansus akan menindaklanjuti,” katanya seperti dilansir beritajatim.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN