Ilustrasi. (DDTCNews)
JEMBER, DDTCNews – Sebanyak delapan perusahaan berbadan hukum CV menunggak pajak restoran untuk jasa pengadaan katering dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur pada masa pemerintahan Bupati Faida.
Dari delapan perusahaan, enam perusahaan di antaranya menangani katering untuk warga lanjut usia, satu perusahaan menangani katering untuk rapid tes santri, dan satu perusahaan menangani katering klien di karantina Jember Sport Garden.
Dari jasa pengadaan tersebut, total nominal pembayaran katering mencapai Rp8,21 miliar. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan perusahaan katering itu ternyata tidak menyetorkan pajak restoran dari pembayaran katering tersebut, yaitu sejumlah Rp821,61 juta.
“Ini angka sangat besar. Pada awal-awal dulu kan pasien pernah mengeluhkan kualitas makan minum yang sangat jelek kualitasnya. Ternyata anggarannya sebesar ini dan tidak bayar pajak,” katanya, dikutip Jumat (12/3/2021).
Berdasarkan Perda Kabupaten Jember No. 3/2011 tentang Pajak Daerah, katering merupakan salah satu objek pajak restoran. Setiap konsumen dikenakan pajak restoran sebesar 10% dan perusahaan nantinya akan menyetorkan pajak tersebut.
Bupati Faida sebenarnya telah menerbitkan keputusan untuk memberikan pengurangan pajak restoran sebesar 50% pada Mei, Juni, dan Juli 2020. Namun, pengurangan pajak restoran tersebut tidak berlaku untuk katering.
“Data ini keluar satu bulan lalu. Biasanya [wajib pajak] diberi waktu 60 hari untuk melunasi tanggungan pajak. Jika tidak, kami akan rekomendasikan kepada Inspektorat untuk melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum,” tutur Halim.
Untuk diketahui, katering untuk lansia dan klien karantina JSG diberikan sebanyak tiga kali sehari. Penerima katering untuk lansia tersebar di 21 kecamatan, dan katering untuk klien terpusat di Stadion JSG.
Nominal tertinggi jasa katering untuk lansia adalah Rp3,27 miliar dan terendah Rp252 juta. Sementara untuk katering klien di JSG sebesar Rp347,65 juta. Namun demikian, Halim heran dengan besarnya nominal pembayaran yang diterima perusahaan-perusahaan tersebut.
“Ada yang Rp3,27 miliar, ada yang Rp1,96 miliar. Ini tentu perlu ditelusuri oleh Panitia Khusus Covid DPRD Jember untuk mengetahui apakah ada permainan atau tidak. Pansus akan menindaklanjuti,” katanya seperti dilansir beritajatim.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.