ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Muhamad Wildan | Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB
Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu mengetahui perlakuan pajak dari setiap hadiah yang diterima sebelum melaporkan penghasilan tersebut ke dalam SPT Tahunan.

Bila hadiah yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi adalah hadiah undian, hadiah tersebut perlu dicantumkan dalam Lampiran III Bagian A SPT Tahunan 1770 atau Lampiran II Bagian A SPT Tahunan 1770S.

"Yang dimaksud hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang pemberiannya melalui cara undian," bunyi petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang terlampir pada PER-36/PJ/2015, dikutip Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Penghasilan berupa hadiah undian dikenai pemotongan PPh final dengan tarif sebesar 25%. Dengan demikian, bukti pemotongan PPh final atas hadian undian juga perlu turut dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Bila hadiah yang diterima wajib pajak orang pribadi adalah hadiah lomba; penghargaan atas suatu prestasi tertentu; atau hadiah sehubungan dengan pekerjaan, pemberian jasa, dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui undian atau lomba, hadiah dilaporkan Lampiran I Bagian D SPT Tahunan 1770 atau Lampiran I Bagian A SPT Tahunan 1770S.

Hadiah lomba, penghargaan prestasi tertentu, dan hadiah sehubungan dengan kegiatan dikenai PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final. Bukti potong terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut perlu turut dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Perlu dicatat, terdapat 1 jenis hadiah yang tidak dikenai pemotongan PPh yakni hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa sepanjang diberikan kepada semua konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir saat pembelian.

Meski tidak dikenai pemotongan PPh, hadiah jenis ini tetaplah merupakan objek PPh dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak yang bersangkutan, yakni pada Lampiran I Bagian D SPT Tahunan 1770 atau Lampiran I Bagian A SPT Tahunan 1770S. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global