ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Muhamad Wildan | Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB
Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu mengetahui perlakuan pajak dari setiap hadiah yang diterima sebelum melaporkan penghasilan tersebut ke dalam SPT Tahunan.

Bila hadiah yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi adalah hadiah undian, hadiah tersebut perlu dicantumkan dalam Lampiran III Bagian A SPT Tahunan 1770 atau Lampiran II Bagian A SPT Tahunan 1770S.

"Yang dimaksud hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang pemberiannya melalui cara undian," bunyi petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang terlampir pada PER-36/PJ/2015, dikutip Senin (18/3/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Penghasilan berupa hadiah undian dikenai pemotongan PPh final dengan tarif sebesar 25%. Dengan demikian, bukti pemotongan PPh final atas hadian undian juga perlu turut dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Bila hadiah yang diterima wajib pajak orang pribadi adalah hadiah lomba; penghargaan atas suatu prestasi tertentu; atau hadiah sehubungan dengan pekerjaan, pemberian jasa, dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui undian atau lomba, hadiah dilaporkan Lampiran I Bagian D SPT Tahunan 1770 atau Lampiran I Bagian A SPT Tahunan 1770S.

Hadiah lomba, penghargaan prestasi tertentu, dan hadiah sehubungan dengan kegiatan dikenai PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final. Bukti potong terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut perlu turut dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Perlu dicatat, terdapat 1 jenis hadiah yang tidak dikenai pemotongan PPh yakni hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa sepanjang diberikan kepada semua konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir saat pembelian.

Meski tidak dikenai pemotongan PPh, hadiah jenis ini tetaplah merupakan objek PPh dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak yang bersangkutan, yakni pada Lampiran I Bagian D SPT Tahunan 1770 atau Lampiran I Bagian A SPT Tahunan 1770S. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra