Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan mendapatkan instrumen baru dalam melakukan pengawasan kepada wajib pajak yang bergelut dalam kegiatan ekspor impor.
Implementasi Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) antara Ditjen Bea Cukai dan Bank Indonesia (BI) akan memberikan data terbaru kepada otoritas pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan berjalannya SiMoDIS pada awal tahun ini akan dimanfaatkan oleh DJP. Pemanfaatan tersebut dilakukan dalam bentuk joint program dengan Ditjen Bea Cukai.
“DJP akan mendapatkan manfaat dari SiMoDIS tersebut melalui joint program dengan DJBC,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (31/12/2019).
Hestu menjabarkan konteks joint program dengan Ditjen Bea dan Cukai akan ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan ekspor, khususnya bagi pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat.
Data aliran uang devisa hasil ekspor (DHE) yang ada dalam SiMoDIS menjadi parameter bagi otoritas pajak memberikan fasilitas restitusi dipercepat. Fasilitas ini akan berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan ekspor dan hendak melakukan restitusi atas pajak masukan dalam skema pungutan PPN.
“Data DHE tersebut sebagai salah satu instrumen untuk menyakinkan adanya ekspor yang menyebabkan hak restitusi atas pajak masukannya,” paparnya.
Hestu menambahkan untuk ke depan kerja sama antara DJP dan DJBC akan terus meningkat. Pertukaran data dan kegiatan pemeriksaan bersama akan semakin terkoordinasi dengan hadirnya sistem SiMoDIS pada tahun depan.
“Dalam joint program DJP-DJBC memang kita lakukan pertukaran berbagai data, termasuk data DHE itu nantinya,” imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.