INTEGRASI DATA

Dapat Data SiMoDIS, Ini yang Akan Dilakukan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Januari 2020 | 13:01 WIB
Dapat Data SiMoDIS, Ini yang Akan Dilakukan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan mendapatkan instrumen baru dalam melakukan pengawasan kepada wajib pajak yang bergelut dalam kegiatan ekspor impor.

Implementasi Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) antara Ditjen Bea Cukai dan Bank Indonesia (BI) akan memberikan data terbaru kepada otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan berjalannya SiMoDIS pada awal tahun ini akan dimanfaatkan oleh DJP. Pemanfaatan tersebut dilakukan dalam bentuk joint program dengan Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

“DJP akan mendapatkan manfaat dari SiMoDIS tersebut melalui joint program dengan DJBC,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (31/12/2019).

Hestu menjabarkan konteks joint program dengan Ditjen Bea dan Cukai akan ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan ekspor, khususnya bagi pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat.

Data aliran uang devisa hasil ekspor (DHE) yang ada dalam SiMoDIS menjadi parameter bagi otoritas pajak memberikan fasilitas restitusi dipercepat. Fasilitas ini akan berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan ekspor dan hendak melakukan restitusi atas pajak masukan dalam skema pungutan PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Data DHE tersebut sebagai salah satu instrumen untuk menyakinkan adanya ekspor yang menyebabkan hak restitusi atas pajak masukannya,” paparnya.

Hestu menambahkan untuk ke depan kerja sama antara DJP dan DJBC akan terus meningkat. Pertukaran data dan kegiatan pemeriksaan bersama akan semakin terkoordinasi dengan hadirnya sistem SiMoDIS pada tahun depan.

“Dalam joint program DJP-DJBC memang kita lakukan pertukaran berbagai data, termasuk data DHE itu nantinya,” imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan