INTEGRASI DATA

Dapat Data SiMoDIS, Ini yang Akan Dilakukan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Januari 2020 | 13:01 WIB
Dapat Data SiMoDIS, Ini yang Akan Dilakukan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan mendapatkan instrumen baru dalam melakukan pengawasan kepada wajib pajak yang bergelut dalam kegiatan ekspor impor.

Implementasi Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) antara Ditjen Bea Cukai dan Bank Indonesia (BI) akan memberikan data terbaru kepada otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan berjalannya SiMoDIS pada awal tahun ini akan dimanfaatkan oleh DJP. Pemanfaatan tersebut dilakukan dalam bentuk joint program dengan Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

“DJP akan mendapatkan manfaat dari SiMoDIS tersebut melalui joint program dengan DJBC,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (31/12/2019).

Hestu menjabarkan konteks joint program dengan Ditjen Bea dan Cukai akan ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan ekspor, khususnya bagi pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat.

Data aliran uang devisa hasil ekspor (DHE) yang ada dalam SiMoDIS menjadi parameter bagi otoritas pajak memberikan fasilitas restitusi dipercepat. Fasilitas ini akan berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan ekspor dan hendak melakukan restitusi atas pajak masukan dalam skema pungutan PPN.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

“Data DHE tersebut sebagai salah satu instrumen untuk menyakinkan adanya ekspor yang menyebabkan hak restitusi atas pajak masukannya,” paparnya.

Hestu menambahkan untuk ke depan kerja sama antara DJP dan DJBC akan terus meningkat. Pertukaran data dan kegiatan pemeriksaan bersama akan semakin terkoordinasi dengan hadirnya sistem SiMoDIS pada tahun depan.

“Dalam joint program DJP-DJBC memang kita lakukan pertukaran berbagai data, termasuk data DHE itu nantinya,” imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6