AMERIKA SERIKAT

Dapat Anggaran US$80 M, Kantor Pajak AS Perketat Pengawasan Orang Kaya

Muhamad Wildan | Sabtu, 08 April 2023 | 17:15 WIB
Dapat Anggaran US$80 M, Kantor Pajak AS Perketat Pengawasan Orang Kaya

Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Kementerian Keuangan AS merilis dokumen mengenai kerangka kerja transformasi proses bisnis di Internal Revenue Service (IRS) untuk 10 tahun ke depan.

Transformasi proses bisnis ini bakal menelan anggaran senilai US$80 miliar sesuai ketentuan dalam Inflation Reduction Act (IRA) yang telah diundangkan sejak tahun lalu.

"Berkat IRA, IRS mampu memberikan pelayanan yang lebih baik pada tahun ini. IRS akan terus melanjutkan transformasi dengan menyediakan layanan kelas dunia, memperbarui teknologi, dan mengurangi tax gap," ujar Menkeu AS Janet Yellen, dikutip Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Secara umum, 5 rencana besar IRS untuk 10 tahun ke depan antara lain meningkatkan kualitas pelayanan guna mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban dan memanfaatkan insentif, mempercepat penyelesaian masalah wajib pajak, meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak berpenghasilan tinggi, memperbarui sistem IT, dan merekrut SDM yang lebih berkualitas.

Yellen menjamin peningkatan sumber daya IRS tidak akan meningkatkan rasio pemeriksaan terhadap wajib pajak UMKM dengan penghasilan di bawah US$400.000 per tahun.

Selama ini, rasio pemeriksaan terhadap wajib pajak kaya dan perusahaan besar terus menurun akibat kurangnya sumber daya yang dimiliki oleh IRS. Rasio audit terhadap korporasi besar tercatat turun dari 10,5% pada 2011 menjadi tinggal 1,7% pada 2019.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Rasio audit terhadap wajib pajak dengan penghasilan di atas US$1 juta hanya sebesar 0,7% pada 2019, turun drastis bila dibandingkan dengan 2011 yang mencapai 7,2%," tulis IRS.

Menurut IRS, pengawasan dan pemeriksaan terhadap individu berpenghasilan tinggi atau high wealth individual (HWI) akan ditingkatkan guna memastikan mereka benar-benar membayar pajak yang seharusnya terutang.

Mengingat struktur penghasilan HWI cenderung lebih kompleks bila dibandingkan dengan wajib pajak pada umumnya, IRS akan menggunakan data analytics guna meningkatkan kualitas pengawasan dan pemeriksaan.

"Penggunaan data analytics memungkinkan IRS mengidentifikasi penghindaran pajak secara lebih baik. Dengan demikian, IRS dapat memastikan sumber daya yang ada benar-benar berfokus mengungkap penghindaran pajak yang signifikan," tulis IRS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN