KEPATUHAN PAJAK

Dapat Akses Laporan Keuangan Emiten, Ini 'Balasan' DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Januari 2019 | 18:46 WIB
Dapat Akses Laporan Keuangan Emiten, Ini 'Balasan' DJP

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat Ditjen Pajak mempunyai akses kepada laporan keuangan emiten yang melantai di bursa. Opsi kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan menjadi pertimbangan otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kemudahan tersebut dapat berupa relaksasi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) badan.

Emiten yang sudah menyampaikan laporan keuangan dalam format Extensible Business Reporting Language (XBRL) kepada BEI tidak perlu menyertakan laporan keuangan dalam SPT tahunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ke depan dimungkinkan untuk memberikan kemudahan bagi WP, misalnya tidak perlu lagi melampirkan laporan keuangan dalam pelaporan SPT Tahunan. Ini pengembangan dari colaborative compliance," katanya kepada DDTCNews, Jumat (25/1/2019).

Menurut Hestu Yoga, kerangka kerja sama antara Ditjen Pajak dan BEI tidak melulu menguntungkan otoritas pajak. Kepatuhan sukarela wajib pajak juga menjadi pertimbangan, sehingga opsi kemudahan untuk wajib pajak menjadi pertimbangan tersendiri.

Lebih lanjut ia menambahkan dari sisi Ditjen Pajak dan wajib pajak juga memperoleh keuntungan dari skema kerja sama ini. Biaya kepatuhan (cost of compliance) disebutnya dapat ditekan karena otoritas pajak mempunyai akses terhadap laporan keuangan perusahaan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Ini akan menurunkan cost of compliance bagi WP emiten yang bersangkutan karena dapat meminimalisir kesalahan penerapan ketentuan pajak dalam SPT Tahunan yang akan disampaikan pada bulan April," tegasnya.

Adapun mandatori untuk menyampaikan laporan keuangan dalam format XBRL diklaim tidak memberatkan para emiten. Ditjen Pajak mencatat sebagian besar perusahaan yang melantai di BEI sudah menggunakan format ini dalam laporan keuangannya.

"Sebagian besar emiten sudah menggunakan sistem transmisi XBRL dan DJP punya akses untuk itu baik otomatis maupun by request. Kita memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada BEI atas kesediaannya menjalin kerja sama melalui kesepakatan tersebut," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra