AMERIKA SERIKAT

Dapat 10.000 Pegawai Pajak Baru, IRS Optimistis Persoalan SPT Tuntas

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Maret 2022 | 15:00 WIB
Dapat 10.000 Pegawai Pajak Baru, IRS Optimistis Persoalan SPT Tuntas

Ilustrasi Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) optimistis bisa menyelesaikan masalah backlog SPT paling lambat pada akhir tahun ini seiring dengan adanya tambahan pegawai baru.

Komisioner IRS Charles Rettig mengatakan persoalan backlog SPT tersebut bisa diatasi seiring dengan rencana perekrutan 10.000 pegawai baru dalam waktu dekat dan tambahan 5.000 pegawai baru dalam beberapa bulan yang akan datang.

"Bila tidak ada keadaan yang tidak terduga, kami bisa menyelesaikan masalah paling lambat pada akhir 2022 dan akan memasuki 2023 dalam keadaan normal," katanya, dikutip pada Minggu (27/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, terdapat 24 juta SPT wajib pajak yang belum diproses otoritas pajak. Persoalan ini muncul dikarenakan beberapa faktor seperti pandemi Covid-19, jumlah pegawai, dan anggaran yang terbatas.

IRS pun berulang kali meminta tambahan anggaran kepada Kongres AS. Baru-baru ini, IRS mendapat pagu belanja tahunan sejumlah US$12,6 miliar, naik 6% dibandingkan dengan alokasi anggaran IRS pada tahun lalu.

Dari pagu tersebut, dana sejumlah US$225 juta akan dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Anggaran untuk pelayanan wajib pajak tersebut meningkat 9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Unit Investigasi IRS tercatat mendapatkan anggaran US$21 juta, naik 40% dibandingkan dengan tahun lalu. Hal ini juga sejalan dengan komitmen anggota parlemen AS yang mendorong IRS untuk turut melacak aliran dana gelap orang-orang kaya Rusia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra