SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Danai Pembangunan, Rela Bayar Pajak Lebih Besar? Yuk, Isi Survei Ini!

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2023 | 10:14 WIB
Danai Pembangunan, Rela Bayar Pajak Lebih Besar? Yuk, Isi Survei Ini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendanai pembangunan, termasuk rencana yang disampaikan partai politik atau calon presiden/calon wakil presiden, apakah Anda rela membayar pajak lebih besar?

Pertanyaan seperti itu juga muncul dalam survei pajak dan politik yang digelar DDTCNews hingga 4 Oktober 2023. Survei yang dilakukan dalam bentuk kuesioner online itu dapat diakses pada tautan bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews.

Pertanyaan itu muncul bukan tanpa sebab. Penerimaan pajak masih menjadi penyumbang terbesar dalam pendapatan negara. Realisasi penerimaan pajak dari 2015 hingga 2022 rata-rata sebesar 72,9% terhadap pendapatan negara.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Untuk tahun ini, penerimaan pajak diproyeksikan mencapai Rp1.818,2 triliun atau 68,9% dari total outlook pendapatan negara senilai Rp2.637,2 triliun.

Dengan demikian, pendanaan pembangunan masih lebih banyak berasal dari pajak. Oleh karena itu, berbagai janji-janji politik atau rencana pembangunan dari partai politik atau calon presiden/calon wakil presiden kemungkinan besar masih akan bergantung pada pajak.

Sayangnya, kinerja pemungutan pajak di Indonesia masih belum optimal. Salah satu indikator yang bisa dilihat adalah rendahnya kinerja tax ratio meskipun telah dilakukan reformasi beberapa kali. Tahun lalu, tax ratio Indonesia tercatat sebesar 10,4%.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Merujuk pada Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023 yang dirilis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), tax ratio Indonesia pada 2021 berada di bawah rata-rata tax ratio negara kawasan Asia dan Pasifik (19,8%) dan rata-rata negara OECD (34,1%).

Tax ratio Indonesia hanya setara dengan rasio pajak Vanuatu (10,9%). Kinerja rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto Indonesia itu hanya lebih unggul bila dibandingkan dengan Bhutan (10,7%), Pakistan (10,3%), dan Laos (9,7%).

Selain itu, berdasarkan pada kajian Asian Development Bank (ADB), tax effort Indonesia baru sebesar 0,6. Artinya, baru 60% potensi penerimaan pajak yang sudah berhasil dipungut oleh pemerintah. Dengan demikian, masih ada sekitar 40% potensi pajak yang belum tergali.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Melihat berbagai situasi dan indikator tersebut, kembali ke pertanyaan awal, apakah Anda rela membayar pajak lebih besar untuk mendanai berbagai program pembangunan? Terlebih, tidak dimungkiri, akan ada banyak program yang cenderung populis dari para peserta pemilu 2024.

Sampaikan pendapat Anda melalui survei pajak dan politik yang menjadi bagian dari program Pakpol DDTCNews. Ada 37 pertanyaan (terbagi menjadi 5 section) dalam survei tersebut. Pertanyaan yang diberikan berkaitan dengan pemahaman, pandangan, harapan, dan pilihan politik wajib pajak.

Untuk mengisi kuesioner online survei pajak dan politik DDTCNews, silakan untuk mengakses bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews. Ada hadiah uang tunai dengan total senilai Rp10 juta untuk 40 responden terpilih (masing-masing senilai Rp250.000). Pajak hadiah ditanggung pemenang.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Responden diharapkan bisa memberikan jawaban yang jujur serta berdasarkan pada pandangan pribadi masing-masing. Identitas responden juga akan dijamin kerahasiaannya untuk memastikan keamanan dan akurasi hasil survei.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memberikan pandangan Anda yang berharga melalui survei ini. Sekitar 10-15 menit waktu yang Anda luangkan untuk mengisi survei ini berpotensi menentukan agenda perpajakan pada masa mendatang. Suaramu, Pajakmu! (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP