PEMILU 2024

Danai Janji Politik, Prabowo-Gibran Ingin Reformasi Sistem PPN

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Desember 2023 | 16:51 WIB
Danai Janji Politik, Prabowo-Gibran Ingin Reformasi Sistem PPN

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyapa tamu undangan sebelum debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app/YU

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi sistem pajak pertambahan nilai (PPN) akan menjadi salah satu fokus pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi Raka.

Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Drajad Wibowo mengatakan penambahan penerimaan negara diperlukan untuk membiayai belanja-belanja yang dijanjikan sepanjang kampanye.

"Perinciannya mungkin belum saatnya saya sampaikan, tetapi di rezim PPN kita itu beberapa hal perlu banyak kita rombak," ujar Drajad, dikutip Jumat (22/12/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut Drajad, reformasi sistem PPN perlu dilakukan terutama terkait dengan chain of custody. "Saya selalu sampaikan tanpa chain of custody yang benar, susah kita mengejar PPN dengan baik," ujar Drajad.

Di luar pajak, Drajad mengeklaim terdapat potensi pendapatan negara senilai Rp104 triliun yang bisa direalisasikan lewat revisi regulasi. "Ada 1 peraturan yang kita tinggal ubah 1 pasal. Kalau kita ubah, Rp104 triliun bisa kita release. Belum bisa saya share karena siapa tahu itu disampaikan Mas Gibran dalam debat," ujar Drajad.

Tak hanya itu, Drajad mengatakan saat ini terdapat potensi pendapatan negara senilai Rp90 triliun yang belum direalisasikan. Pasalnya, terdapat beberapa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tetapi dendanya masih belum diterima oleh negara.

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

"Itu cukup banyak, sudah inkracht tetapi dana belum masuk. Itu jumlahnya Rp90 triliun lebih, sekarang mungkin bisa bertambah. Itu bisa kita gali," ujar Drajad.

Untuk diketahui, PPN adalah salah satu jenis pajak yang berkontribusi besar terhadap total penerimaan pajak. Realisasi PPN/PPnBM pada 2022 tercatat mencapai Rp687,59 triliun, 40% dari total penerimaan pajak.

Meski berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak, pemerintah sesungguhnya mampu merealisasi PPN yang lebih tinggi. Pasalnya, belanja PPN pada 2022 saja diestimasikan mencapai Rp192,8 triliun.

Tingginya belanja PPN utamanya disebabkan oleh pembebasan PPN atas kebutuhan pokok dan pemberlakukan threshold pengusaha kena pajak (PKP) senilai Rp4,8 miliar. Belanja pajak akibat pembebasan PPN atas kebutuhan pokok mencapai pada 2022 mencapai Rp38,61 triliun, sedangkan threshold PKP senilai Rp4,8 miliar telah menimbulkan belanja pajak senilai Rp49,03 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja