PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Dana Transfer Dipangkas, Daerah Kena Imbas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 09:23 WIB
Dana Transfer Dipangkas, Daerah Kena Imbas Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Edy Kurniawan (Foto: beritakaltim.com)

SAMARINDA, DDTCNews – Kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani memotong dana transfer daerah sebanyak Rp68,8 triliun membuat Anggota DPRD dan DPR RI asal Kalimantan Timur kesal. Pasalnya, pemotongan dana dari pusat tersebut dianggap akan memperburuk keuangan daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Edy Kurniawan mengatakan daerah akan semakin kesulitan mencari alternatif sumber penerimaan jika dana perimbangan pusat itu dipangkas.

“Dalam dana transfer daerah, ada manajemen kas daerah yang selama beberapa bulan ini tidak bisa memutar uang untuk menghasilkan uang. Jika memang ingin memangkas, daerah harus punya kebebasan mengatur keuangan sendiri,” ujar Edy, kemarin (5/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Edy menyebut daerah memerlukan desentralisasi fiskal. Hal inilah yang belum terjadi selama ini, karena sebagian besar pemasukan negara yang berasal dari Kalimantan Timur diserahkan kembali ke daerah dalam bentuk bagi hasil.

Akan jauh lebih baik jika hasil dari pengolahan sumber daya alam tidak disetor ke kas pusat, namun langsung masuk ke kas daerah.

Menurut Edy, saat ini adalah era otonomi daerah. Seharusnya pemerintah pusat sudah tidak menerapkan segala bentuk sentralisasi. Ia berharap daerah boleh menikmati pajak yang objek pajaknya memang berada di daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

(Baca: Tjip Ismail: Bukan Zamannya Bergantung Pada Pusat)

“Kalau transfer daerah dihilangkan, lebih baik merdeka saja sekalian,” tandas Edy seperti dikutip melalui radarkaltim.prokal.co.

Legislator Senayan Daerah Pilihan Kalimantan Timur Hetifah Sjaifudian juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ia mengatakan jika memang pemerintah pusat gagal mencapai target pendapatan, maka seharusnya kepentingan daerah tidak dikorbankan seperti ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru