PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Dana Transfer Dipangkas, Daerah Kena Imbas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 09:23 WIB
Dana Transfer Dipangkas, Daerah Kena Imbas Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Edy Kurniawan (Foto: beritakaltim.com)

SAMARINDA, DDTCNews – Kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani memotong dana transfer daerah sebanyak Rp68,8 triliun membuat Anggota DPRD dan DPR RI asal Kalimantan Timur kesal. Pasalnya, pemotongan dana dari pusat tersebut dianggap akan memperburuk keuangan daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Edy Kurniawan mengatakan daerah akan semakin kesulitan mencari alternatif sumber penerimaan jika dana perimbangan pusat itu dipangkas.

“Dalam dana transfer daerah, ada manajemen kas daerah yang selama beberapa bulan ini tidak bisa memutar uang untuk menghasilkan uang. Jika memang ingin memangkas, daerah harus punya kebebasan mengatur keuangan sendiri,” ujar Edy, kemarin (5/8).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Edy menyebut daerah memerlukan desentralisasi fiskal. Hal inilah yang belum terjadi selama ini, karena sebagian besar pemasukan negara yang berasal dari Kalimantan Timur diserahkan kembali ke daerah dalam bentuk bagi hasil.

Akan jauh lebih baik jika hasil dari pengolahan sumber daya alam tidak disetor ke kas pusat, namun langsung masuk ke kas daerah.

Menurut Edy, saat ini adalah era otonomi daerah. Seharusnya pemerintah pusat sudah tidak menerapkan segala bentuk sentralisasi. Ia berharap daerah boleh menikmati pajak yang objek pajaknya memang berada di daerah.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

(Baca: Tjip Ismail: Bukan Zamannya Bergantung Pada Pusat)

“Kalau transfer daerah dihilangkan, lebih baik merdeka saja sekalian,” tandas Edy seperti dikutip melalui radarkaltim.prokal.co.

Legislator Senayan Daerah Pilihan Kalimantan Timur Hetifah Sjaifudian juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ia mengatakan jika memang pemerintah pusat gagal mencapai target pendapatan, maka seharusnya kepentingan daerah tidak dikorbankan seperti ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini