PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Dana PEN Naik Lagi Jadi Rp455,62 Triliun, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 19 Januari 2022 | 14:30 WIB
Dana PEN Naik Lagi Jadi Rp455,62 Triliun, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers tentang realisasi pelaksanaan APBN 2021 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menambah alokasi dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 menjadi Rp455,62 triliun, dari sebelumnya Rp451 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus memformulasi pagu PEN untuk direalisasikan pada tahun ini. Menurutnya, pengalokasian dana PEN tersebut terbagi dalam 3 klaster, yakni penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dan penguatan pemulihan ekonomi.

"Fokus tetap sama, pulih, dan masyarakat paling rentan harus diberi pemihakan lebih banyak," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani mengatakan anggaran PEN 2022 yang kini senilai Rp455,62 triliun terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp122,5 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp178,3 triliun.

Alokasi PEN di bidang kesehatan antara lain akan dimanfaatkan untuk melanjutkan vaksinasi, perawatan pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, insentif perpajakan; serta penanganan kesehatan lainnya di daerah.

Kemudian pada perlindungan sosial, pemanfaatannya antara lain untuk memberikan program keluarga harapan (PHK); kartu sembako; kartu prakerja; program jaminan kehilangan pekerjaan; serta antisipasi pelunasan program perlinsos lainnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program padat karya; pariwisata dan ekonomi kreatif; ketahanan pangan; ICT; dukungan UMKM; penyertaan modal negara; kawasan industri; serta memberikan insentif perpajakan.

Sri Mulyani menyebut pemerintah juga berencana memasukkan anggaran untuk proyek pembangunan dan pemindahan ibu kota negara pada klaster penguatan pemulihan ekonomi. Menurutnya, pelaksanaan proyek ibu kota negara dapat berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

"Makanya kemarin waktu saya buat statement tentang ibu kota negara ini termasuk bisa dimasukkan dalam klaster ketiga jika kementerian terkait siap," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN