PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Dana PEN Naik Lagi Jadi Rp455,62 Triliun, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 19 Januari 2022 | 14:30 WIB
Dana PEN Naik Lagi Jadi Rp455,62 Triliun, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers tentang realisasi pelaksanaan APBN 2021 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menambah alokasi dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 menjadi Rp455,62 triliun, dari sebelumnya Rp451 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus memformulasi pagu PEN untuk direalisasikan pada tahun ini. Menurutnya, pengalokasian dana PEN tersebut terbagi dalam 3 klaster, yakni penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dan penguatan pemulihan ekonomi.

"Fokus tetap sama, pulih, dan masyarakat paling rentan harus diberi pemihakan lebih banyak," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sri Mulyani mengatakan anggaran PEN 2022 yang kini senilai Rp455,62 triliun terdiri atas bidang kesehatan senilai Rp122,5 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp178,3 triliun.

Alokasi PEN di bidang kesehatan antara lain akan dimanfaatkan untuk melanjutkan vaksinasi, perawatan pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, insentif perpajakan; serta penanganan kesehatan lainnya di daerah.

Kemudian pada perlindungan sosial, pemanfaatannya antara lain untuk memberikan program keluarga harapan (PHK); kartu sembako; kartu prakerja; program jaminan kehilangan pekerjaan; serta antisipasi pelunasan program perlinsos lainnya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Adapun pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program padat karya; pariwisata dan ekonomi kreatif; ketahanan pangan; ICT; dukungan UMKM; penyertaan modal negara; kawasan industri; serta memberikan insentif perpajakan.

Sri Mulyani menyebut pemerintah juga berencana memasukkan anggaran untuk proyek pembangunan dan pemindahan ibu kota negara pada klaster penguatan pemulihan ekonomi. Menurutnya, pelaksanaan proyek ibu kota negara dapat berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

"Makanya kemarin waktu saya buat statement tentang ibu kota negara ini termasuk bisa dimasukkan dalam klaster ketiga jika kementerian terkait siap," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini