PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Dana Pemda di Bank Tembus Rp157 Triliun, Sri Mulyani Bilang Begini

Dian Kurniati | Minggu, 27 Februari 2022 | 08:30 WIB
Dana Pemda di Bank Tembus Rp157 Triliun, Sri Mulyani Bilang Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyoroti data dana simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan yang mencapai Rp157,97 triliun pada akhir Januari 2022.

Sri Mulyani mengatakan pemda perlu mengurangi dana simpanan di bank dan membelanjakannya guna mendorong pemulihan ekonomi daerah. Adapun dana simpanan tersebut tercatat naik 18% dari periode yang sama tahun lalu.

"Dibandingkan dengan tahun lalu yang Rp133,5 triliun, ini kenaikan yang cukup signifikan," katanya dikutip pada Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sri Mulyani menjelaskan pemda memang kerap menempatkan dana di bank sebagai cadangan untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional daerah. Meski demikian, besaran dana simpanan juga harus memperhatikan kebutuhan belanja operasional dalam periode waktu tertentu.

Dia mencatat beberapa daerah diketahui memiliki dana di bank yang lebih rendah dari kebutuhan belanja operasional hingga 3 bulan ke depan. Misal, Jawa Timur yang mengalami kekurangan hingga Rp12,59 triliun.

Di sisi lain, lanjut menkeu, terdapat pula daerah yang memiliki dana di bank melebihi kebutuhan belanja operasional dalam 3 bulan. Misal, Aceh yang melebihi dana Rp297,03 miliar dan Kalimantan Timur sejumlah Rp188,38 miliar.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

"Ini berarti mereka miliki dana yang terlalu besar, yang seharusnya bisa dipakai untuk memulihkan ekonomi di daerah," ujarnya.

Sri Mulyani lantas meminta pemda melakukan percepatan belanja untuk pelayanan publik di daerah. Menurutnya, langkah optimalisasi tersebut di antaranya dapat dilakukan melalui percepatan proses pengadaan barang/jasa dan realisasi pembayarannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini