PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Dana Dipangkas, Pemkot Perlu Terobosan Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2016 | 18:23 WIB
Dana Dipangkas, Pemkot Perlu Terobosan Baru

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kebijakan pemerintah pusat yang kembali memangkas dana transfer ke daerah, tak ayal jadi beban besar bagi pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Kendati demikian, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh memastikan untuk saat ini kondisi keuangan Pemkot Balikpapan masih terbilang aman. Pemkot dan legislatif akan tetap menyiasati ketika defisit anggaran terjadi melalui beberapa langkah penghematan dan rasionalisasi.

“Untuk pembiayaan masih bisa dilakukan, tapi beberapa kegiatan memang ada penundaan karena menyesuaikan jumlah uang di rekening kas. Jadi kita tidak melaksanakan kegiatan itu kalau persediaan kas menipis," ujarnya, Kamis, (11/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya, pemkot harus melakukan terobosan baru dan lebih kreatif untuk menyiasati penghematan anggaran. Abdulloh juga meminta agar pemkot segera melakukan evaluasi kinerja untuk mendongkrak kembali Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika perlu pemkot harus berupaya mendatangi wajib pajak di Balikpapan dengan cara door to door,” tegasnya.

Salah satu terobosan yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan pengembangan pariwisata Balikpapan dan menghidupkan kembali ekonomi masyarakat melalui pedagang kaki lima. “Karena itu adalah tonggak ekonomi yang tidak mudah goyah,” jelas Abdulloh.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, penghematan anggaran seperti yang sudah dilakukan harus lebih dimaksimalkan lagi. Dengan menjalankan PP no. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, diharapkan juga akan merampingkan jumlah SKPD. Diharapkan akan banyak anggaran yang bisa dihemat. Namun, seperti dilansir dari kaltim.prokal.co perampingan jumlah SKPD harus tetap dapat menjamin kinerja SKPD tetap efektif dalam melayani masyarakat.

Dengan adanya pemangkasan kembali dana bagi hasil dari pusat, menurutnya mungkin masih akan ada penundaan kegiatan.”Bisa saja kemudian kita mengurangi semua kegiatan di SKPD. Karena sampai hari ini dana bagi hasil belum ada berita, kabarnya sampai di mana. Mau turun apa tidak itu belum jelas," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN