TAX AMNESTY

Dana Deklarasi Untuk Ekspansi Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 13:47 WIB
Dana Deklarasi Untuk Ekspansi Perusahaan

JAKARTA, DDTCNews – Dana penerimaan program pengampunan pajak (tax amnesty) per hari ini mencapai sekitar Rp97,2 triliun. Dampaknya, secara langsung akan menyebabkan sejumlah pengusaha untuk melakukan ekspansi pada perusahaan yang dikelolanya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan para pengusaha akan serta merta melakukan ekspansi terhadap usaha yang dimilikinya melalui dana yang digelontorkan dari deklarasi harta program pengampunan pajak.

“Pembangunan dan ekspansi tersebut akan menggunakan dana yang dimiliki oleh para pengusaha itu sendiri, khususnya yang mereka yang mendeklarasikan pada program tax amnesty,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/10).

Baca Juga:
Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan sejumlah pilihan sektor pembangunan yang diinginkan partisipan tax amnesty sebagai instrumen investasi. Sehingga, ini sepenuhnya menjadi hak para partisipan dan tidak bisa dihalangi siapa pun.

Ekspansi yang mungkin dilakukan dimaksud antara lain ekspansi di sektor industri dan yang sektor lain yang bertujuan untuk menggerakkan perputaran roda perekonomian nasional.

“Dana deklarasi sudah melebihi Rp3.000 triliun, dana ini bisa dialirkan untuk hilirisasi industri yang dimiliki para pengusaha dan mereka disarankan untuk melakukan hal tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya Airlangga menjelaskan dalam Kebijakan Industri Nasional (KIN) pembangunan industri prioritas dalam lima tahun ke depan difokuskan pada hilirisasi industri, terutama pengembangan industri berbasis sumber daya alam. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah