EFEK VIRUS CORONA

Dampak Pandemi, Ini Hasil Survei dan Analisis SPT yang Dilakukan DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Mei 2021 | 14:31 WIB
Dampak Pandemi, Ini Hasil Survei dan Analisis SPT yang Dilakukan DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Hasil survei yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) serta analisis data Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21 mengonfirmasi penurunan aktivitas usaha dan serapan tenaga kerja akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan pada hasil survei, dari total 12.822 responden, sebanyak 86% mengaku mengalami penurunan omzet dan 50% responden mengaku mengalami penurunan permintaan. Terdapat 73% responden yang mengaku mengalami keterbatasan likuiditas.

"Sehingga seluruh insentif perpajakan, terutama untuk membantu likuiditas, sangat membantu mereka," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun berdasarkan pada hasil analisis terhadap SPT Masa PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21, sebanyak 67% pelaku usaha mengalami penurunan omzet sebesar 25% hingga 75%. Terdapat pula 75% pelaku usaha yang mengalami penurunan pembelian.

Dalam aspek ketenagakerjaan, survei DJP menunjukkan ada sebanyak 38% responden yang mengaku melakukan perubahan kebijakan ketenagakerjaan demi mempertahankan keberlangsungan usahanya.

Sebanyak 24% responden yang disurvei mengaku melakukan pemberhentian sementara karyawannya. Sementara itu, sebanyak 41% responden mengaku melakukan penundaan atau bahkan pemotongan gaji.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Berdasarkan pada hasil analisis terhadap SPT Masa PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21, sebanyak 70% pelaku usaha melakukan pengurangan karyawan. Pengurangan karyawan terjadi terutama pada wajib pajak UMKM.

"Ini confirm dengan peningkatan pengangguran meskipun kemudian terjadi penurunan lagi sejalan dengan pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani.

Dari hasil analisis terhadap pemanfaatan insentif fiskal, Kementerian Keuangan mencatat insentif memberikan manfaat yang positif bagi wajib pajak baik dari sisi omzet, cashflow, dan aspek ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Kementerian Keuangan mencatat insentif pajak mampu mengurangi tekanan cashflow yang dialami wajib pajak sepanjang pandemi. Ada pula wajib pajak badan yang tetap mencatatkan laba pada SPT Tahunan 2020 meski pajak yang dibayarkan tidak setinggi tahun sebelumnya.

Omzet wajib pajak yang memanfaatkan insentif tercatat tidak menurun sedalam omzet wajib pajak yang tidak memanfaatkan insentif.

Penurunan jumlah karyawan pada usaha yang memanfaatkan insentif juga tercatat lebih moderat bila dibandingkan dengan penurunan jumlah karyawan pada usaha yang tidak memanfaatkan insentif pajak.

Tak hanya itu, penurunan gaji pada usaha yang memanfaatkan insentif tercatat lebih moderat bila dibandingkan dengan penurunan gaji pada usaha yang tidak memanfaatkan insentif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN