EFEK VIRUS CORONA

Dampak Pandemi, Ini Hasil Survei dan Analisis SPT yang Dilakukan DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Mei 2021 | 14:31 WIB
Dampak Pandemi, Ini Hasil Survei dan Analisis SPT yang Dilakukan DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Hasil survei yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) serta analisis data Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21 mengonfirmasi penurunan aktivitas usaha dan serapan tenaga kerja akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan pada hasil survei, dari total 12.822 responden, sebanyak 86% mengaku mengalami penurunan omzet dan 50% responden mengaku mengalami penurunan permintaan. Terdapat 73% responden yang mengaku mengalami keterbatasan likuiditas.

"Sehingga seluruh insentif perpajakan, terutama untuk membantu likuiditas, sangat membantu mereka," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun berdasarkan pada hasil analisis terhadap SPT Masa PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21, sebanyak 67% pelaku usaha mengalami penurunan omzet sebesar 25% hingga 75%. Terdapat pula 75% pelaku usaha yang mengalami penurunan pembelian.

Dalam aspek ketenagakerjaan, survei DJP menunjukkan ada sebanyak 38% responden yang mengaku melakukan perubahan kebijakan ketenagakerjaan demi mempertahankan keberlangsungan usahanya.

Sebanyak 24% responden yang disurvei mengaku melakukan pemberhentian sementara karyawannya. Sementara itu, sebanyak 41% responden mengaku melakukan penundaan atau bahkan pemotongan gaji.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Berdasarkan pada hasil analisis terhadap SPT Masa PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21, sebanyak 70% pelaku usaha melakukan pengurangan karyawan. Pengurangan karyawan terjadi terutama pada wajib pajak UMKM.

"Ini confirm dengan peningkatan pengangguran meskipun kemudian terjadi penurunan lagi sejalan dengan pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani.

Dari hasil analisis terhadap pemanfaatan insentif fiskal, Kementerian Keuangan mencatat insentif memberikan manfaat yang positif bagi wajib pajak baik dari sisi omzet, cashflow, dan aspek ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kementerian Keuangan mencatat insentif pajak mampu mengurangi tekanan cashflow yang dialami wajib pajak sepanjang pandemi. Ada pula wajib pajak badan yang tetap mencatatkan laba pada SPT Tahunan 2020 meski pajak yang dibayarkan tidak setinggi tahun sebelumnya.

Omzet wajib pajak yang memanfaatkan insentif tercatat tidak menurun sedalam omzet wajib pajak yang tidak memanfaatkan insentif.

Penurunan jumlah karyawan pada usaha yang memanfaatkan insentif juga tercatat lebih moderat bila dibandingkan dengan penurunan jumlah karyawan pada usaha yang tidak memanfaatkan insentif pajak.

Tak hanya itu, penurunan gaji pada usaha yang memanfaatkan insentif tercatat lebih moderat bila dibandingkan dengan penurunan gaji pada usaha yang tidak memanfaatkan insentif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak