LAPORAN DDTC DARI VIENNA (3)

Dampak MLI Terhadap Kompleksitas Pajak Internasional

Denny Vissaro | Kamis, 06 Juli 2017 | 16:45 WIB
Dampak MLI Terhadap Kompleksitas Pajak Internasional

Peneliti Pajak DDTC Denny Vissaro saat memaparkan hasil risetnya di Rust Conference, Austria. (Foto: DDTC)

VIENNA, DDTCNews—Pada 29 Juni hingga 2 Juli 2017, Institute for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business kembali mengadakan konferensi pajak tahunan Rust Conference. Tema tahun ini adalah "Implementing Key BEPS Actions: Where do We Stand?"

Seperti tahun lalu, DDTC kembali mendapatkan undangan untuk menghadiri konferensi bergengsi ini. Kali ini, dua peneliti DDTC, yaitu B. Bawono Kristiaji dan Denny Vissaro, terpilih sebagai National Reporter bagi Indonesia. Sebagai informasi, National Reporter yang dipilih melalui seleksi ketat tersebut bertanggungjawab untuk menulis paper atas perkembangan BEPS di masing-masing negara. Denny Vissaro hadir sekaligus menjadi pembicara dalam konferensi internasional tersebut. Pada bagian pertama laporannya, telah diuraikan implementasi Aksi BEPS di berbagai negara. Sedangkan bagian kedua mengulas aspek politik dari aksi BEPS. Berikut bagian ketiga laporannya:

DALAM rangka mencegah penyalahgunaaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan praktik BEPS lainnya, berbagai negara sepakat untuk menandatangani Multilateral Instrument (MLI) sebagai bagian dari implementasi Aksi BEPS. Melalui MLI, ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam P3B dimodifikasi secara simultan berdasarkan ketentuan MLI yang disusun oleh OECD.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Action Plan terkait dengan ketentuan dalam P3B sendiri dapat dibedakan menjadi ketentuan yang bersifat mandatory dan opsional. Ketentuan yang bersifat mandatory atau wajib diadopsi oleh negara-negara penandatangan MLI adalah ketentuan pencegahan penyalahgunaan P3B, perubahan atau penambahan dalam bagian preamble P3B, dan Mutual Agreement Procedure (MAP). (Baca: Multilateral Instrument, Mekanisme dan Posisi Indonesia)

Selain ketiga ketentuan mandatory yang telah disebutkan di atas, selebihnya bersifat opsional. Dengan kata lain, negara-negara yang terlibat dapat saja memilih untuk memiliki preferensi tersendiri terhadap ketentuan-ketentuan tersebut.

Dengan begitu, kompleksitas sistem pajak bisa saja semakin meningkat. Kompleksitas tersebut akan menuntun pada ketidakpastian bagi wajib pajak. Alih-alih berupaya menutup kesempatan praktik BEPS, interaksi sistem pajak antarnegara yang baru justru dapat menimbulkan kerumitan terhadap pengambilan keputusan bisnis.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

PPT dan LOB dalam MLI

Salah satu contoh dapat kita lihat dalam konteks ketentuan mengenai penyalahgunaan P3B. Dalam ketentuan tersebut, klausul yang ditujukan untuk membatasi manfaat P3B diberikan terhadap wajib pajak tertuang dalam Principal Purpose Test (PPT) dan Limitation on Benefits (LOB). Dalam PPT, motif suatu transaksi atau pendirian entitas dinilai apakah ditujukan semata-mata untuk mendapat manfaat P3B atau tidak. Sementara itu, LOB terdiri dari kriteria-kriteria uji yang harus dipenuhi wajib pajak atau suatu transaksi bisnis sebelum dapat memperoleh manfaat P3B.

Adapun ketentuan PPT ditetapkan sebagai bagian dari reservasi minimum yang harus disetujui dalam MLI. Selanjutnya, reservasi PPT harus disertai dengan pilihan lainnya, antara simplified LOB yang berlaku untuk setiap P3B atau detailed LOB yang berlaku untuk P3B tertentu secara spesifik.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

David Duff, perwakilan dari Kanada, menekankan pentingnya keseragaman dari tiap negara dalam menerapkan LOB. Apabila tidak semua negara setuju untuk menerapkan LOB, maka hal ini akan menyebabkan upaya pencegahan penyalahgunaan P3B menjadi tidak harmonis. Klausul ini baru akan efektif ketika kedua negara terkait dalam P3B sama-sama setuju untuk menerapkan LOB.

Lebih lanjut, David juga berpendapat bahwa reservasi LOB oleh tiap negara dinilai efektif tidak hanya untuk mencegah penyalahgunaan P3B, namun juga berguna untuk menciptakan suasana kondusif dalam koordinasi pajak internasional antar negara. Hal ini dinilai akan menunjukkan sinyal apakah berbagai negara saling peduli mengenai persoalan pajak negara lain yang memiliki perhatian khusus dalam mengatasi penyalahgunaan P3B.

Prospek MLI

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Hingga saat ini, sudah terdapat 70 negara yang menandatangani persetujuan untuk terlibat dalam MLI, dan terdapat negara-negara lainnya juga yang telah menyatakan akan menyusul. Walau demikian, banyak negara yang memiliki preferensi tersendiri yang berbeda satu sama lain dalam menerapkan MLI. Adapun dalam paparan yang diberikan oleh beberapa perwakilan negara dalam Konferensi Rust terlihat bahwa negara mereka hanya mau menandatangani persyaratan minimum saja.

Sebagai catatan, dalam salah satu klausul MLI, pemerintah Indonesia memilih untuk menerapkan simplified LOB terhadap 33 P3B yang dijalin dengan negara lain. Namun hanya satu negara mitra saja yang memilih posisi yang sama yaitu India. Dengan kata lain, jika posisi ini tidak berubah, maka klausul ini hanya akan berlaku terhadap India saja.

Hal ini kemudian ditimpali oleh Alexander Rust, yang menilai bahwa sepertinya berbagai negara masih kurang menunjukkan keseriusannya dalam menerapkan MLI. Dia mengkhawatirkan apabila terlalu banyak perbedaan dalam MLI justru membuat tujuan MLI tidak tercapai.

Baca Juga:
Taiwan Bakal Berikan Insentif Kredit Pajak untuk WP yang Investasi AI

Sementara itu Jeffrey Owens merespons situasi semacam ini dengan mengatakan bahwa pemerintah berbagai negara menandatangani perjanjian tersebut lebih berdasarkan faktor politik ketimbang pertimbangan objektif dari sisi kebijakan pajak. Mereka di satu sisi tidak ingin ‘tertinggal’ dari negara lain ketika hampir seluruh negara melakukan komitmen bersama mengatasi praktik BEPS, namun di sisi lain masih ragu untuk terlibat terlalu jauh dalam perjanjian tersebut.

Hal ini dikarenakan jika terlibat terlalu jauh dengan memasukkan seluruh klausul dalam MLI, maka artinya akan ada sangat banyak perubahan secara simultan yang terjadi dalam P3B.

Menurut beberapa peserta konferensi, pemerintah berbagai negara dirasa masih belum cukup siap untuk menghadapi perubahan tersebut. Salah satu ketidaksiapan tersebut terletak pada bagaimana merespons perubahan perilaku bisnis atas kompleksitas sistem pajak internasional yang baru dan tetap memberikan kepastian kepada para pelaku bisnis. Hal ini diakui oleh berbagai perwakilan negara seperti Finlandia, Ceko, dan Selandia Baru. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?