KABUPATEN JANEPONTO

Dampak Corona Minim, Pendapatan Daerah 2020 Diyakini Capai Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:04 WIB
Dampak Corona Minim, Pendapatan Daerah 2020 Diyakini Capai Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

JENEPONTO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan optimistis target pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini sebesar Rp19 miliar dapat tercapai, meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto Sarifuddin Lagu mengatakan kinerja penerimaan PAD hingga 31 Mei 2020 mencapai Rp4,8 miliar, turun 2% periode yang sama tahun lalu sebesar Rp4,9 miliar.

"Ada penurunan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi imbas pandemi Covid-19," katanya dikutip Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sariffudin menuturkan penurunan PAD sekitar Rp100 juta karena berkurangnya setoran pajak hotel dan restoran. Pandemi, lanjutnya, mengakibatkan banyak kegiatan usaha hotel dan restoran ditutup untuk mencegah penyebaran Corona.

Dia meyakini situasi saat ini dengan kebijakan pembatasan sosial hanya berlaku untuk sementara. Usaha hotel dan restoran akan kembali dibuka saat efek Corona mulai mereda di Kabupaten Jeneponto.

Dengan demikian, penerimaan pajak daerah khususnya dari sektor jasa seperti hotel dan restoran bisa kembali normal seperti sedia kala. Untuk itu, ia meyakini target PAD tahun ini sebesar Rp19 miliar bisa tercapai.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Insya Allah kami tetap optimis. Untuk target PAD kita tahun ini Rp19 miliar," ungkapnya dilansir Sulsel Satu.

Di sisi lain, jumlah kasus positif terinfeksi virus corona di Indonesia per 2 Juni 2020 sudah mencapai 27.549 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 7.935 pasien sembuh dan sebanyak 1.663 pasien meninggal dunia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari