KABUPATEN JANEPONTO

Dampak Corona Minim, Pendapatan Daerah 2020 Diyakini Capai Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:04 WIB
Dampak Corona Minim, Pendapatan Daerah 2020 Diyakini Capai Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

JENEPONTO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan optimistis target pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini sebesar Rp19 miliar dapat tercapai, meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto Sarifuddin Lagu mengatakan kinerja penerimaan PAD hingga 31 Mei 2020 mencapai Rp4,8 miliar, turun 2% periode yang sama tahun lalu sebesar Rp4,9 miliar.

"Ada penurunan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi imbas pandemi Covid-19," katanya dikutip Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sariffudin menuturkan penurunan PAD sekitar Rp100 juta karena berkurangnya setoran pajak hotel dan restoran. Pandemi, lanjutnya, mengakibatkan banyak kegiatan usaha hotel dan restoran ditutup untuk mencegah penyebaran Corona.

Dia meyakini situasi saat ini dengan kebijakan pembatasan sosial hanya berlaku untuk sementara. Usaha hotel dan restoran akan kembali dibuka saat efek Corona mulai mereda di Kabupaten Jeneponto.

Dengan demikian, penerimaan pajak daerah khususnya dari sektor jasa seperti hotel dan restoran bisa kembali normal seperti sedia kala. Untuk itu, ia meyakini target PAD tahun ini sebesar Rp19 miliar bisa tercapai.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

“Insya Allah kami tetap optimis. Untuk target PAD kita tahun ini Rp19 miliar," ungkapnya dilansir Sulsel Satu.

Di sisi lain, jumlah kasus positif terinfeksi virus corona di Indonesia per 2 Juni 2020 sudah mencapai 27.549 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 7.935 pasien sembuh dan sebanyak 1.663 pasien meninggal dunia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA