Surat Berharga Syariah Negara

Daftar Rincian Proyek yang Dibiayai SBSN Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Januari 2020 | 14:15 WIB
Daftar Rincian Proyek yang Dibiayai SBSN Tahun Ini

Ilustrasi. (foto: infrastructureasiaonline)

JAKARTA, DDTCNews— Kementerian Keuangan berencana mengalokasikan pendanaan dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp27,35 triliun untuk kebutuhan proyek infrastruktur pada 2020.

“Jumlah K/L pemrakarsa proyek SBSN pada 2020 juga makin banyak, meliputi 17 unit eselon I di 8 K/L dari tahun lalu hanya 16 unit eselon I di 7 K/L,” sebut Ditjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko dalam keterangan resmi, Kamis (23/01/2020).

Proyek-proyek yang akan diluncurkan pada tahun anggaran 2020 mencapai 728 proyek yang tersebar di 34 propinsi. Berikut rinciannya,

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses
  1. 30 proyek infrastruktur transportasi pada Kementerian Perhubungan dengan nilai Rp6,90 triliun,
  2. 171 proyek infrastruktur jalan dan jembatan pada Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR senilai Rp10,60 triliun,
  3. 66 proyek infrastruktur pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan dan embung, serta pengelolaan drainase utama perkotaan pada Ditjen SDA Kementerian PUPR senilai Rp4,50 triliun,
  4. 10 proyek embarkasi haji dan 40 proyek pusat pelayanan haji terpadu di Ditjen PHU Kemenag senilai Rp460 miliar,
  5. 6 pembangunan sarana dan fasilitas gedung PTKIN dan 136 madrasah di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag senilai Rp2,09 triliun,
  6. 228 proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung balai nikah dan manasik haji di Ditjen Bimas Islam Kemenag senilai Rp356,25 miliar,
  7. 6 proyek pembangunan pusat konservasi, 1 proyek pembangunan sekolah menengah kehutanan negeri dan 2 pembangunan laboratorium di Kementerian LHK senilai Rp237,41 miliar,
  8. 24 proyek pembangunan gedung perguruan tinggi di Kementerian Ristekdikti senilai Rp1,49 triliun;
  9. 1 proyek pengembangan laboratorium di BSN senilai Rp70 miliar;
  10. 4 proyek pembangunan laboratorium di LIPI senilai Rp500 miliar; dan
  11. 1 proyek laboratorium pengujian komponen peseta di LAPAN senilai Rp125 miliar.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan jenis SBSN yang digunakan pada 2020 ini adalah jenis SBSN proyek yang dilakukan melalui akad.

"SBSN biasa untuk membiayai defisit (secara umum), ada SBSN proyek (khusus untuk membiayai proyek). Sudah di-earmark untuk proyek-proyek tertentu. Ada semacam akad, pengikatan, kesepakatan atau janji di situ," jelas Luky dalam keterangan resmi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses