ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB
Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan onjektif harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini berlaku juga bagi wajib pajak perempuan, baik yang sudah menikah atau belum.

Bagi yang belum menikah, perempuan perlu mendaftarkan NPWP untuk menjalankan kewajiban perpajakan. Bagi yang sudah menikah dan sang istri memilih melaksanakan kewajiban perpajakan bergabung dengan suaminya, sebenarnya tak perlu mendaftarkan NPWP.

Perlu diketahui, dalam sistem perpajakan Indonesia sebuah keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Karenanya, pemenuhan kewajiban perpajakan cukup menggunakan NPWP suami. Itulah sebabnya, seorang istri yang mendaftarkan NPWP tidak bisa memilih berdiri sendiri sebagai orang pribadi.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

"Untuk wanita kawin atau seorang istri, pembuatan NPWP memang tidak bisa memilih orang pribadi. Harus memilih antara istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah," cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (3/5/2024).

Jika sang istri ingin menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri maka dirinya perlu mendaftarkan NPWP. Ada 3 kriteria yang membuat seorang perempuan menikah bisa memiliki NPWP-nya sendiri.

Pertama, perempuan memilih hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau sudah bercerai dengan suami.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kedua, perempuan melakukan perjanjian pisah harta dengan suami secara tertulis. Ketiga, perempuan ingin melaksanakan hak dan kewajibannya terpisah dengan suami.

Contoh Pendaftaran NPWP bagi Wanita Kawin

Misalnya, Anita adalah seorang karyawan swasta yang menikah dengan Rendi. Jika Anita bersedia menjalankan kewajiban perpajakannya bergabung dengan Rendi maka Anita tidak perlu daftar NPWP. Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan oleh Rendi dan menggunakan NPWP Rendi sebagai suami.

Sebaliknya, jika Anita memilih lapor SPT Tahunannya sendiri terpisah dari Rendi maka Anita harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Nantinya, DJP akan menerbitkan NPWP untuk Anita dan berbeda dari Rendi. Anita nantinya perlu lapor pajak atas namanya sendiri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya