ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB
Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan onjektif harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini berlaku juga bagi wajib pajak perempuan, baik yang sudah menikah atau belum.

Bagi yang belum menikah, perempuan perlu mendaftarkan NPWP untuk menjalankan kewajiban perpajakan. Bagi yang sudah menikah dan sang istri memilih melaksanakan kewajiban perpajakan bergabung dengan suaminya, sebenarnya tak perlu mendaftarkan NPWP.

Perlu diketahui, dalam sistem perpajakan Indonesia sebuah keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Karenanya, pemenuhan kewajiban perpajakan cukup menggunakan NPWP suami. Itulah sebabnya, seorang istri yang mendaftarkan NPWP tidak bisa memilih berdiri sendiri sebagai orang pribadi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Untuk wanita kawin atau seorang istri, pembuatan NPWP memang tidak bisa memilih orang pribadi. Harus memilih antara istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah," cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (3/5/2024).

Jika sang istri ingin menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri maka dirinya perlu mendaftarkan NPWP. Ada 3 kriteria yang membuat seorang perempuan menikah bisa memiliki NPWP-nya sendiri.

Pertama, perempuan memilih hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau sudah bercerai dengan suami.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kedua, perempuan melakukan perjanjian pisah harta dengan suami secara tertulis. Ketiga, perempuan ingin melaksanakan hak dan kewajibannya terpisah dengan suami.

Contoh Pendaftaran NPWP bagi Wanita Kawin

Misalnya, Anita adalah seorang karyawan swasta yang menikah dengan Rendi. Jika Anita bersedia menjalankan kewajiban perpajakannya bergabung dengan Rendi maka Anita tidak perlu daftar NPWP. Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan oleh Rendi dan menggunakan NPWP Rendi sebagai suami.

Sebaliknya, jika Anita memilih lapor SPT Tahunannya sendiri terpisah dari Rendi maka Anita harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Nantinya, DJP akan menerbitkan NPWP untuk Anita dan berbeda dari Rendi. Anita nantinya perlu lapor pajak atas namanya sendiri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN