ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB
Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan onjektif harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini berlaku juga bagi wajib pajak perempuan, baik yang sudah menikah atau belum.

Bagi yang belum menikah, perempuan perlu mendaftarkan NPWP untuk menjalankan kewajiban perpajakan. Bagi yang sudah menikah dan sang istri memilih melaksanakan kewajiban perpajakan bergabung dengan suaminya, sebenarnya tak perlu mendaftarkan NPWP.

Perlu diketahui, dalam sistem perpajakan Indonesia sebuah keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Karenanya, pemenuhan kewajiban perpajakan cukup menggunakan NPWP suami. Itulah sebabnya, seorang istri yang mendaftarkan NPWP tidak bisa memilih berdiri sendiri sebagai orang pribadi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Untuk wanita kawin atau seorang istri, pembuatan NPWP memang tidak bisa memilih orang pribadi. Harus memilih antara istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah," cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (3/5/2024).

Jika sang istri ingin menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri maka dirinya perlu mendaftarkan NPWP. Ada 3 kriteria yang membuat seorang perempuan menikah bisa memiliki NPWP-nya sendiri.

Pertama, perempuan memilih hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau sudah bercerai dengan suami.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Kedua, perempuan melakukan perjanjian pisah harta dengan suami secara tertulis. Ketiga, perempuan ingin melaksanakan hak dan kewajibannya terpisah dengan suami.

Contoh Pendaftaran NPWP bagi Wanita Kawin

Misalnya, Anita adalah seorang karyawan swasta yang menikah dengan Rendi. Jika Anita bersedia menjalankan kewajiban perpajakannya bergabung dengan Rendi maka Anita tidak perlu daftar NPWP. Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan oleh Rendi dan menggunakan NPWP Rendi sebagai suami.

Sebaliknya, jika Anita memilih lapor SPT Tahunannya sendiri terpisah dari Rendi maka Anita harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Nantinya, DJP akan menerbitkan NPWP untuk Anita dan berbeda dari Rendi. Anita nantinya perlu lapor pajak atas namanya sendiri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?