Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Adella Septikarina (kanan). (foto: hasil tangkapan layar Instagram @ditjenpajakri)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan penjual barang dagangan secara online (seller online) untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Adella Septikarina menjelaskan wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif ketika berniat atau bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
“Untuk objektifnya adalah ketika penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu Rp54 juta. Nah ketika persyaratan subjektif dan objektif terpenuhi, baru daftar NPWP secara online melalui ereg.pajak.go.id,” katanya dalam Tax Live bertajuk Aspek Pajak Seller Online, dikutip pada Senin (28/11/2022).
Untuk orang pribadi seller online yang ingin mendaftarkan NPWP, lanjut Adella, orang pribadi perlu mempersiapkan KTP serta dan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kegiatan dan lokasi tempat usahanya.
Sementara itu, dokumen persyaratan untuk seller online berbentuk badan kurang lebih sama dengan orang pribadi. Namun, terdapat tambahan berupa akta pendirian badan usaha tersebut. Adapun KTP atau NPWP cukup dari salah satu pengurus saja.
Adella menegaskan pendaftaran NPWP ini diutamakan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif. Untuk wajib pajak yang telah mendaftarkan NPWP, tetapi kartu NPWP fisiknya belum sampai dapat menghubungi KPP terdaftar.
“Terkait dengan kartu NPWP yang belum sampe-sampe, kawan pajak dapat menghubungi KPP terdaftar. Bisa ditanya, kenapa kok NPWP-nya belum sampai? Atau, bisa juga menghubungi Kring Pajak” ujarnya.
Adella juga menjelaskan aturan terbaru mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP.
“Prinsipnya sama ya. Ketika NIK diaktivasi menjadi NPWP, yaitu ketika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Jadi tidak serta merta ketika kita punya NIK harus memenuhi kewajiban perpajakan,” tuturnya. (Fikri/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.