ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP, Seller Online Perlu Siapkan Beberapa Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2022 | 10:30 WIB
Daftar NPWP, Seller Online Perlu Siapkan Beberapa Dokumen Ini

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Adella Septikarina (kanan). (foto: hasil tangkapan layar Instagram @ditjenpajakri)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan penjual barang dagangan secara online (seller online) untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2 Humas DJP Adella Septikarina menjelaskan wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif ketika berniat atau bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

“Untuk objektifnya adalah ketika penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu Rp54 juta. Nah ketika persyaratan subjektif dan objektif terpenuhi, baru daftar NPWP secara online melalui ereg.pajak.go.id,” katanya dalam Tax Live bertajuk Aspek Pajak Seller Online, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Untuk orang pribadi seller online yang ingin mendaftarkan NPWP, lanjut Adella, orang pribadi perlu mempersiapkan KTP serta dan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kegiatan dan lokasi tempat usahanya.

Sementara itu, dokumen persyaratan untuk seller online berbentuk badan kurang lebih sama dengan orang pribadi. Namun, terdapat tambahan berupa akta pendirian badan usaha tersebut. Adapun KTP atau NPWP cukup dari salah satu pengurus saja.

Adella menegaskan pendaftaran NPWP ini diutamakan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif. Untuk wajib pajak yang telah mendaftarkan NPWP, tetapi kartu NPWP fisiknya belum sampai dapat menghubungi KPP terdaftar.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

“Terkait dengan kartu NPWP yang belum sampe-sampe, kawan pajak dapat menghubungi KPP terdaftar. Bisa ditanya, kenapa kok NPWP-nya belum sampai? Atau, bisa juga menghubungi Kring Pajak” ujarnya.

Adella juga menjelaskan aturan terbaru mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP.

“Prinsipnya sama ya. Ketika NIK diaktivasi menjadi NPWP, yaitu ketika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Jadi tidak serta merta ketika kita punya NIK harus memenuhi kewajiban perpajakan,” tuturnya. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP