ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Online, DJP Tegaskan Nomor Pascabayar Bisa Dipakai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Daftar NPWP Online, DJP Tegaskan Nomor Pascabayar Bisa Dipakai

Tampilan laman pendaftaran akun di ereg pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-Registration (ereg) di DJP Online bisa dilakukan melalui nomor ponsel prabayar atau pascabayar. Ditjen Pajak (DJP) memastikan hal tersebut tidak memengaruhi mekanisme pengiriman kode OTP atau token via SMS ke nomor yang didaftarkan.

Hanya saja, DJP mengingatkan kembali bahwa provider yang bisa dipakai dalam registrasi NPWP secara online hanya Telkomsel, Indosat, dan XL. Selain itu, tidak bisa.

"Permintaan kode OTP tidak dikhususkan untuk prabayar atau pascabayar. Pastikan nomor HP diawali dengan '62' tanpa '+' dan bukan nol (0)," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Untuk menghindari kegagalan pengiriman kode OTP, pastikan juga tersedia pulsa minimal Rp500 pada nomor yang didaftarkan.

Pendaftaran NPWP secara online dilakukan melalui aplikasi e-reg. Aplikasi e-registration merupakan aplikasi web-based dari DJP yang dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran NPWP. Registrasi online ini mengharuskan wajib pajak untuk memiliki email terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Aplikasi e-Reg Terus Dikembangkan

Aplikasi ereg sudah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini, e-registration sudah pada versi 3.0 yang berarti sudah mengalami dua kali perubahan sejak awal dibuat.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Perubahan paling signifikan terjadi pada proses bisnis pendaftaran NPWP orang pribadi. Sebelum ada e-registration, orang pribadi yang mendaftar tidak langsung mendapatkan NPWP. Berkas permohonan NPWP yang diajukan wajib pajak akan diteliti terlebih dahulu oleh petugas pajak.

Kini, e-registration sudah tersinkron dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan begitu, pendaftaran NPWP tidak perlu dengan mengunggah foto KTP-nya.

Selain itu, lanjutnya, e-registration juga memiliki fitur lainnya yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yaitu fitur pengecekan NPWP. Wajib pajak cukup menginput NIK dan Kartu Keluarga (KK) dalam fitur tersebut. Jika terdaftar, NPWP wajib pajak bersangkutan akan muncul. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses