ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB
Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Gawai atau gadget seperti handphone, komputer genggam, dan tablet yang dibawa dari luar negeri perlu didaftarkan nomor IMEI-nya begitu tiba di Indonesia. Khusus untuk handphone, pendaftaran IMEI bertujuan agar perangkat tersebut bisa menerima sinyal seluler.

Idealnya, pendaftaran IMEI dilakukan oleh penumpang atau pemilik barang yang bersangkutan begitu tiba di Indonesia. Namun, apakah bisa pendaftaran IMEI diwakilkan oleh orang lain?

"Bisa, dengan melampirkan surat kuasa dan tetap membawa handphone/komputer genggam/tablet yang akan didaftarkan," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di laman resminya, dikutip pada Senin (4/2/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain membawa barang, pihak kuasa yang mendaftarkan IMEI harus melampirkan dokumen kedatangan pemilik barang ke Indonesia. Dokumen kedatangan ini mencakup paspor dan boarding pass. Ketentuan lebih terperinci tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021.

Perlu diketahui, jumlah gadget yang bisa didaftarkan IMEI-nya adalah 2 unit, baik yang dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang atau barang kiriman.

Cara Mendaftar IMEI

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Penumpang atau pemilik gadget bisa melakukan pendaftaran IMEI dengan mengisi dan menyampaikan formulir registrasi IMEI secara elektronik kepada DJBC melalui aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs beacukai.go.id/registrasi-imei.html.

Selanjutnya, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut ditunjukkan ke petugas bea cukai yang bertugas di bandara internasional saat kedatangan di Indonesia.

Perlu dicatat, pendaftaran IMEI dapat dilakukan setelah penumpang atau awak sarana pengangkut menyelesaikan kewajiban kepabeanannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra